
Pesawaran (SL)-Masyarakat Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, kembali mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka di Kejaksaan Negeri Pesawaran. Warga melaporkan dugaan korupsi Dana Desa yang nilainya mencapai Ratusan juta rupiah yang di lakukan Subhan Wijaya Cs, saat menjabat kepala desa setempat. Namun hingga kini belum ada respon.
“Laporan telah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu Rabu, 17 Juni 2020, tetapi hingga kini laporan kami beluma ada tindak lanjutnya, ini ada apa. Masyarakat sangat-sangat berharap aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata dan bisa bertidak cepat dalam menangani laporan kami masyarakat,” kata salah satu perwakilan masyarakat Desa Pekondoh, kepada wartawan.
Menurutnya, laporan yang disampaikan kepada APH, berupa data dan bukti-bukti pendukungnya, dan laporan tersebut juga telah mereka sampaikan kepada BPK Perwakilan Lampung. “Laporan yang kami sampaikan bukan laporan abal-abal, laporan itu ada data dan juga bukti-bukti pendukungnya, untuk memudahkan proses hukum, APH tinggal turun dan cek kebawah, kami (masyarakat-red) siap mendampingi,” tegasnya.
Laporan warga itu terkait adanya dugaan Penyimpangan Dana Desa Senilai Milyaran rupiah di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, karena itu, masyarakat secara resmi melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri kabupaten Pesawaran. Kasus itu melibatkan mantan kepala desa Subhan Wijaya, penjabat (PJ) kepala desa, hingga kepala desa saat ini.
Hal itu diungkapkan salah seorang warga Desa Pekondoh ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kecamatan Gedongtataan, Rabu (17/6/2020). “Ya kami berikan laporan secara resmi kepada Kejari Pesawaran atas dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi di desa kami,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, setidaknya ada tiga nama yang dilaporkan atas dugaan penyimpangan dana desa tersebut, masing-masing adalah, mantan kepala desa Subhan Wijaya yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPRD Pesawaran, mantan PJ Dedi Marta, dan juga kepala desa yang sekarang, Firlizani.
Menurutnya, ketiga nama tersebut diduga melakukan penyimpangan dana desa dalam periode 2016 sampai dengan 2019 dengan cara Mark Up anggaran hingga kegiatan-kegiatan yang dianggap fiktif. “Ada tiga orang yang kami laporkan, tiga orang itu terindikasi melakukan penyimpangan, untuk itu kami minta agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki dugaan tersebut,” jelas dia.
“Yang pertama ada mantan kepala desa, Subhan Wijaya yang diduga melakukan penyimpangan pada periode 2016 sampai dengan 2018 tahap pertama, dan juga nama yang kedua mantan PJ Dedi Marta pada periode 2018 hingga 2019 tahap pertama. Dan terakhir kepala desa yang sekarang, Firlizani yang diduga melakukan penyimpangan untuk periode dana desa tahun 2019 tahap kedua dan ketiga,” tambah dia.
Dirinya juga mengatakan, selain melaporkan dugaan tersebut ke Kejari Pesawaran, ia bersama dengan beberapa masyarakat juga melapor kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Ia berharap agar nantinya dalam setiap proses penyelidikan, pihak masyarakat dapat diikut sertakan.
“Jadi kami gak cuma lapor ke Kejari, tapi sebelum kesini, tadi pagi kami sudah laporan juga ke BPK Provinsi. Yang pasti kami berharap, agar nantinya disetiap proses penyelidikannya, saat auditnya kami dapat dilibatkan, karena memang kami masyarakat asli desa itu, maka secara otomatis kami tau seperti apa kejadian yang ada di sana,” tutupnya. (red)