
Mesuji (SL)-Polres Mesuji mulai proses kasus dugaan pencemaran nama baik media dan kabar Hoax melalui media sosial oleh akun Facebook benama Dargho Windhu. Penyidik Sat Reskrim Polres Mesuji memanggil saksi untuk dimintai keterangan, Selasa 02 Juni 2020.
Baca: Akun Facebook Dargho Windhu Dilaporkan Sebarkan Hoax
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah SH MH mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan Polres Mesuji merujuk Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia tentang kepala polisi republik Indonesia nomor 6 Tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
Dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang standar operasional prosedur penyelidikan tindak pidana laporan polisi nomor LP/150/V/2020/polda Lampung/resor mesuji/spkt tanggal 12 Mei 2020, dan Surat perintah tugas nomor. 2 SP gas/18/V/2020/Reskrim tanggal 26 Mei 2020.
Penyidik memulai proses kepentingan penyelidikan tindak pidana tentang dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2020 sekitar pukul 9 WIB di akun Facebook atas nama Dargho Windhu.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 30 pasal 28 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik maka kami akan memintai keterangan saksi.
“Hari ini kami sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi agar besok pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 untuk hadir ke mapolres untuk dimintai keterangan tentang dugaan penyebaran berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik,” kata Iptu Riki Nopariansyah SH MH.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat 13 a pasal 28 ayat 1 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,sehubungan dengan dasar tersebut di atas guna kepentingan penyidikan kiranya saksi dapat hadir pada Kamis 4 Juni 2020 di Mapolres,” kata Riki. (AAN.S)