
Lampung Utara (SL)-Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara Polres Lampung Utara ringkus tiga remaja dengan sangkaan terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas). Tiga anak baru gede dimaksud (ABG), yakni Defriyadi, (18), Ahmad Sanudin, (18) dan Ardiansyah, (19), merupakan warga Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Disampaikan Kapolsek Kotabumi Utara, AKP. Rukmanizar, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, komplotan ABG ini diamankan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 44 / B / V / 2020 / Res Lamut / Sek.KTBU, tanggal 26 Mei 2020, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan korban Meli, (19), warga Desa Mekarasri, Kecamatan Sungkai Tengah, kabupaten setempat
“Setelah menerima laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan olah TKP. Dari hasil pulbaket, ketiga tersangka diamanakan pada Selasa sore, 26 Mei 2020, sekitar pukul 16.00 WIB,” kata AKP. Rukmanizar, kepada sinarlampung.co, Rabu, 27 Mei 2020, melalui siaran persnya.
Dijelaskannya, seperti dituturkan korban, peristiwa terjadi pada Minggu, 24 Mei 2020, sekira pukul 16.00 WIB. “Saat itu, komplotan tersangka dengan mengendarai sepeda motor mendatangi korban yang sedang bersama temannya di bendungan Tirta Sinta Desa Wonomarto sambil mengeluarkan sajam jenis pisau dan mengancam korban,” urai Rukmanizar.
Lalu, salah satu tersangka langsung merampas satu unit HP Oppo type A37 milik korban dan memaksa korban untuk menurunkan celananya. “Karena merasa takut dan dibawah tekanan, korbanpun menuruti paksaan para tersangka. Saat korban menurunkan celana yang dikenakannya, salah satu tersangka merekam dengan menggunakan kamera HP dan meminta uang sebesar dua juta rupiah jika tidak ingin videonya disebarkan,” terang Rukmanizar lebih lanjut.
Dikarenakan korban tidak ada uang, dirinya hanya memberi uang senilai Rp.100 ribu pada tersangka. “Selain meringkus komplotan tersangka, petugas juga mengamankan sebilah pisau, satu unit sepeda motor jenis Verza yang digunakan gunakan tersangka, satu unit HP merk Oppo type A.37 milik korban, dan satu unit Hp Merk Oppo type A5S milik pelaku yang digunakan untuk merekam korban,” tuturnya.
Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Polsek Kotabumi Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas AKP. Rukmanizar. (ardi)