
Bandar Lampung (SL)-Mobil Kijang Inova, dikemudikan Haryanto (44), warga Menggala, Tulangbawang, kecelakaan akibat pecah ban di Jalan Tol, Km 124+400 Jalur A ruas JTTS Bakauheni-Terbanggibesar, Senin 25 Maret 2020, siang. kondisi mobil Inova BE-1865-KX kap depan ringsek, bemper, dan body penyok penyok.
Beruntung Haryanto selamat. Belum selesai trahuma akibat kecelakaan tunggal itu, Haryanto dipaksa harus membayar ganti rugi oleh pengelola jalan tol. Jika tidak mobilnya tidak bisa keluar. “Iya, Bang, kejadian kemarin, kalau ditaksir kerusakan mobil bisa mencapai 50 juta. Dan saya dipaksa harus bayar ganti rugi, kerusakan guard rail Rp3,9 juta,” kata Haryanto, Selasa, 26 Mei 2020.
Menurut Haryanto, dia harus mengganti kerusakan guard rail tol selebar 4 meter akibat mobilnya oleng dan menabrak benda tersebut, dengan diminta mengganti uang Rp3,9 juta oleh pengelola tol ruas Bakauheni-Terbanggibesar. “Saya diminta ganti, padahal saya tanya ke divisi operasionalnya, kenapa mereka enggak minta ke asuransi, jawaban mereka lama. Jadi saya diminta ganti, baru hari ini saya bayar, kalau enggak mobil saya tertahan di exit tol,” katanya dilangsir lampost.co
Haryanto sempat mempertanyakan dasar hukum ganti rugi yang ditanggung pengguna tol. Pengelola tol memaparkan soal payung hukum, yakni Pasal 86 Ayat (3) PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa pengguna jalan tol mengganti kerugian badan usaha yang diakibatkan kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada Bagian jalan tol, Perlengkapan jalan tol, Bangunan perlengkapan jalan tol, dan sarana penunjang jalan tol.
Haryanto mempertanyakan frase kesalahannya pada pasal tersebut. “Pertama kita kan korban di sini sebagai pengguna, kedua sebelum saya berangkat saya cek kondisi mesin, tekanan ban, dan kondisi mobil, saya mengemudi juga dalam keadaan sehat dan sadar,” katanya.
“Jadi saya masih bingung kesalahannya itu apa. Seharusnya ada penafsiran yang jelas, misal dari ahli hukum, kalau begini kasihan pengguna tol lainnya terkena musibah malah tambah beban pula, kan seharusnya sudah di-cover sama asuransi. Kenapa mereka jawabnya pengurusannya lama dan minta ganti ke kita,” katanya.
Haryanto juga sempat ingin menemui atasan pengelola tol tersebut untuk mengkaji masalah ini untuk menanyakan besaran ganti rugi, atau keringanan. Tapi pimpinan pengelolal Tol tidak mau ditemui.
Haryanto pun kemudian sudah membayar Rp3,9 juta kas, yang langsung diambil pengelola tol yang ditemui. Karena itu Haryanto juga mempertanyakan transparansi pembayaran tersebut dan besaran nominal sebenarya yang harus digantikan. “Ini kan era e-commerce, tilang saja langsung ke bank, ini saya bayar kas. Kenapa enggak bayar ke rekening tol atau apa, supaya transparan uangnya masuk ke pengelola secara jelas,” ujarnya.
Kepala Cabang PT Hutama Karya Tol Bakauheni Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengklaim ganti rugi tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku. “Iya untuk mengganti kerusakan akibat kelalaian. Penyebab pecah ban banyak, Pak. Over-speed juga bisa. Tinggal kronologi lakanya seperti apa,” katanya, Selasa, 26 Mei 2020.
Menurut dia, harga untuk satu guard rail yang rusak sudah sesuai aturan yang berlaku. “Kalau dari kami, mengikuti aturan yang ada sesuai PP 15 Tahun 2005 tersebut. Harga yang harus kami lakukan untuk memperbaiki guard rail yang rusak,” katanya.
Terkait metode pembayaran cash, dan adanya asuransi tol yang di-cover asuransi, Hanung meminta agar korban jika merasa keberatan silakan mengunjungi kembali kantor HK. Selain itu, guard rail yang ditabrak pengguna jalan, tidak bisa diurus ke asuransi.
Sebab, yang dapat diklaim ke asuransi adalah guard rail yang ditabrak lari pengguna jalan. “Sekarang begini, kewajibannya adalah ganti rugi kerusakan akibat kelalaian. Kalau tidak dipercaya dan tidak yakin silakan besok yang mengalami laka tersebut datang ke kantor Kota Baru. Kami BUMN, berarti yang di lapangan adalah aset negara yg harus kami jaga. Sudah banyak kami mengalami hal ini. Selain itu banyak juga pengguna yang tidak mengganti rugi,” ujarnya. (lp/red)