
Bandar Lampung (SL)-Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan. Bupati Lampung Selatan nonaktif itu mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Bandar Lampung, denda Rp500 juta, dan pengembalian uang negara Rp66,7 miliar.
Kasasi yang diajukan Bupati Nonaktif Lamsel dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk pada 28 Januari 2020, dengan kasasi nomor nomor 113 K/PID.SUS/2020. Tiga hakim MA RI Krisna Harahap, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro memutuskan menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung melalui Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Ahmad Walid membenarkan bahwa MA sudah mengeluarkan keputusan terkait Kasasi atas perkara Zainudin Hasan. โYa, ini kami baru dapat informasinya dari PN Kelas IA Tanjungkarang,โ katanya kepada wartawan Jumat 31 Januari 2020
Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan jika putusan dari MA tersebut telah keluar, dan MA menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi penuntut umum. โYa ini baru saja keluar putusannya. Dari isi putusan itu cuma subsider pada uang denda dan pengganti. Untuk denda dari subsider 5 bulan jadi 6 bulan, dan untuk uang pengganti jadi subsider kurungan selama dua tahun,โ terangnya.
Hendri menambahkan atas putusan MA tersebut, eksekusi akan dilaksanakan oleh JPU KPK. โUntuk eksekusi oleh JPU KPK, dan saat ini Masih menunggu jaksanya,” katanya.
Zainudin sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Zainudin Hasan juga dihukum pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Lalu, pidana tambahan uang pengganti Rp66,7 miliar yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah. Bila terdakwa tidak membayar, harta disita jaksa untuk dilelang dan disetor ke negara. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta, diganti pidana penjara selama 1,5 tahun.
Dalam tuntutan, jaksa pada KPK meyakini Zainudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.
Zainudin disebut meminta Agus menerima fee dari rekanan-rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Total suap yang diduga diterima Zainudin sekitar Rp72 miliar. Selain dugaan suap dan mengambil keuntungan dari proyek yang diikutinya, Zainudin diyakini bersalah menerima gratifikasi senilai total sekitar Rp7 miliar. Jumlah itu terdiri atas Rp3.162.500.000 yang diduga diterima Zainudin lewat rekening Gatot Soeseno serta Rp4 miliar dari Sudarman.
Terakhir, jaksa juga meyakini Zainudin bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut jaksa, dari total sekitar Rp106 miliar yang diterima Zainudin dari suap, keuntungan ikut proyek di wilayahnya, serta gratifikasi, sekitar Rp54 miliar diduga disembunyikan oleh Zainudin dengan berbagai cara.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Zainudin membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145 atau, jika tidak dilunasi, dipidana penjara 2 tahun. Hak politik Zainudin juga dituntut untuk dicabut selama 5 tahun. (red)