
Bandar Lampung (SL)-Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Hendri Yandri ikut mengendalikan proyek di Dinas PUPR Lampung Utara. Hal itu diungkapkan Direktur CV Dipasanta Pratama Candra Safari, yang menjadi terdakwa suap fee proyek kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangku Negara, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (27/1/2020).
Terdakwa kasus suap Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara, Candra Safari mengaku pertama kali mendapatkan proyek dari seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) bernama Hendri Yandri. Dia (Hendri Yandri,Red) adalah PNS yang bertugas di Dinas PUPR Pesawaran.
“Keduanya kali pertama bertemu pada tahun 2016 silam. Saya ditelepon sama Hendri. Hendri kerja di Dinas PUPR Pesawaran, iya Hendri Yandri. Ada 4 paket milik dia di Kabupaten Lampung Utara,” kata Candra Safari, dihadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyebutkan setahun berikutnya 2017, Candra sebagai Direktur CV Dipasanta Pratama mengerjakan sebelas proyek di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,2 miliar. 11 proyek ini sudah selesai dikerjakan terdakwa pada tahun 2017 menggunakan dana pribadi dari terdakwa,” ujar JPU.
Pada Desember 2017, terdakwa mengajukan pencairan. Namun, hal itu tidak bisa dibayarkan karena tidak keluar surat permintaan dana yang dari Kepala Dinas PUPR Lampung Utara kala itu, Syahbudin. Terdakwa kembali mendapatkan lima paket proyek di Dinas PUPR Lampung Utara senilai Rp500 juta. Pengerjaannya menggunakan dana pribadi karena pada saat pencairan tidak ada surat permintaan dana dari dinas terkait.
Terdakwa baru menerima pembayaran pada tahun 2019 atas pengerjaan 13 paket proyek yang dikerjakan pada tahun 2017-2018. “Syahbudin meminta agar terdakwa menyerahkan uang fee sebanyak Rp500 juta untuk diberikan kepada Agung Ilmu Mangkunegara. Tapi, karena belum ada uang, terdakwa hanya menyanggupi memberikan Rp350 juta terlebih dahulu,” kata JPU KPK.
Sebelumnya, dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Taufiq Ibnugroho, mengatakan bahwa terdakwa menjadi pemenang lelang terhadap 11 proyek yang sudah di ploting oleh Syahbudin selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Lampung Utara.
“Yaitu paket pekerjaan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017 dengan cara menggunakan bendera perusahaannya yaitu CV. Dipasanta Pratama dan meminjam bendera perusahaan lain,” katanya saat membacakan surat dakwaan, Kamis (19/12).
Beberapa perusahaan yang ikut serta dalam ploting proyek tersebut diantaranya, CV. Dipasanta Pratama dengan nilai Rp212 juta, CV. Panca Persada dengan nilai Rp196 juta, CV. Graha Hutama Karya Budiyani dengan nilai Rp160 juta. Selain itu, CV. Tri Mitra Jaya Consultant Susarman dengan nilai Rp106 juta, CV. Pandu Consultant Gunarto dengan nilai Rp49 juta, CV. Bumi Karya Konsultan Kastamto dengan nilai Rp119 juta, dan CV. Pandu Consultant Gunarto dengan nilai Rp169 juta. (red)