
Bandar Lampung (SL)-Deposito yang diberikan Bank Lampung diberikan special rate bunga diatas 7,5% per tahun, untuk deposito Rp250 miliar APBD Lampung Selatan. Dimana hingga tahun 2019 sampai dengan saat ini, bunga yang diberikan PT BPD Lampung yaitu 8% per tahun. Terhitung tahun 2019 bunga deposito yang telah diperoleh oleh Pemerintah Daerah sampai dengan tanggal 21 November 2019 sebesar Rp16.302.876.712,37.
Kepala BPKAD Lampung Selatan Intji Indriati, medio 25 November 2019), menyatakan dana Pemkab Lampung Selatan di Bank Lampung sampai dengan tanggal 21 November 2019 sebesar Rp453.417.549.091,00. Rinciannya, penempatan dalam bentuk giro sebesar Rp203.417.549.091,00. Kemudian penempatan deposito hanya di Bank Lampung sebesar Rp250 miliar terdiri dari deposito Rp70 miliar dengan bunga 8%, deposito Rp80 miliar dengan bunga 8%, dan deposito Rp100 miliar dengan bunga 8%.
“Penempatan deposito Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada awal tahun adalah carry over deposito dari tahun 2018 sebesar Rp70 miliar dan Rp80 miliar. Hal itu karena tidak terserapnya anggaran pada tahun 2018 dan belum adanya aturan yang mengharuskan deposito Pemerintah Daerah dipindah bukukan ke Rekening Kas Umum Daerah,” kataanya.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyebutkan bahwa terkait deposito itu sudah melalui saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Penyimpanan dana APBD dalam deposito di Bank Lampung sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyimpanan dana dalam bentuk deposito tersebut merupakan bagian dari manajemen kas daerah yang setiap tahunnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” katanya.
Bahkan, KPK pun memonitor dan mengevaluasi secara rutin ke BUMD (PT Bank Lampung). Pemerintah daerah menyimpan dana di BPD dalam bentuk deposito salah satunya melalui program Monitoring Centre For Prevention (MVP). “Aliran uang keluar masuk dalam pengelolaan perbankan jelas harus terencana dan tertuang dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Bahkan, terkait hal-hal yang bersifat personal, KPK secara rutin memonitor dan mengevaluasi ke bank-bank daerah melalui program MVP,” kata Intji melalui keterangan tertulis, medio Senin, 25/11/2019.
Saat ini, lanjutnya, APBD Kabupaten Lampung Selatan, khususnya bidang fisik, tidak terserap secara optimal. Imbasnya, dana yang belum terpakai dalam kas daerah cukup tinggi. Sehingga, hal itu memungkinkan pemerintah daerah untuk menempatkan uang kas daerah ke deposito dalam rangka pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena itu (deposito) bersifat automatic roll over (ARO), yaitu dapat diperpanjang secara otomatis dan LIQUID. Artinya, deposito dapat dicairkan kapan saja tanpa terkena pinalti atas penarikan dana jika dibutuhkan dalam pembiayaan likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Intji menerangkan, dana Pemkab Lampung Selatan di Bank Lampung sampai 21 November 2019 sebesar Rp453,4 miliar. Perinciannya, penempatan dalam bentuk giro sebesar Rp203,4 miliar. Kemudian, penempatan deposito hanya di Bank Lampung sebesar Rp250 miliar terdiri dari deposito Rp70 miliar, Rp80 miliar, dan Rp100 miliar dengan masing-masing bunga 8%.
“Penempatan deposito pemerintah daerah yang dilaksanakan pada awal tahun adalah carry over deposito dari tahun 2018 sebesar Rp70 miliar dan Rp80 miliar. Hal itu karena tidak terserapnya anggaran pada tahun 2018 dan belum adanya aturan yang mengharuskan deposito pemerintah daerah dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah,” kata dia
Ironisnya hal itu di bantah KPK devisi pencegahan. Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Dr. Dewinta Pringgodani, S.H, M.H, menilai tidak mungkin KPK menyarankan hal itu. “Ya Saya kira tidak Mungkin KPK Mengarahkan agar APBD disimpan dalam bentuk deposito, apalagi dengan bunga bank yang tinggi,” kata Dewinta, kepada wartawan Jum’at (24/1).
Ketua Dewan Pengawas TV Kabel Indonesia ini, menegaskan, sependapat dengan KPK. “Saya sependapat dengan Ketua Tim Kordinator Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah III Febri Diansyah. Karena Pencegahan itu bukan dengan memberikan arahan untuk penempatan dana tetapi bagaimana mencegah korupsi dengan menggunakan dana APBD dengan proyek yang tepat,” katanya.
Dewinta menyarankan tidak ada lagi penyimpanan APBD dalam bentuk deposito apapun sebab APBD merupakan uang masyarakat yang harus dipergunakan untuk pembangunan sehingga bisa dirasakan oleh Masyarakat. “Harus segera, dana APBD dikembalikan dalam bentuk rekening kembali, karena namanya dana APBD-kan memang harus digunakan untuk pekerjaan proyek, gaji pegawai bukan malah menjadi deposito,” katanya.
Carry over deposito dari tahun 2018 telah mendapatkan beberapa penawaran dari sejumlah BUMN seperti PT BRI Persero, Tbk dan PT Bank Mandiri Persero. Dimana dalam penawaran itu, bunga deposito yang diberikan ke Pemerintah Daerah dibawah 7,5% per tahun. (red)