Direktur Bisnis Bank Lampung, Nurdin Hasboena mengatakan Tatiem tersebut menjadi milik Eria Desomsoni karena, ada tiga direksi yang kosong. “Tatiem ini menjadi milik direksi, tapi karena pada waktu itu 2018 ada tiga direksi yang kosong, yakni Direksi Bisnis, Direksi Kepatuhan, dan Direksi Operasional maka menjadi hak pak Dirut. Saya baru menjabat awal 2019,” kata Nurdin yang merangkap jabatan sebagai Direktur Kepatuhan.

Sebelum dengan Bank Lampung, Pansus DPRD Lampung sendiri sudah memanggil OJK Lampung untuk menggali informasi terhadap persoalan Bank Lampung ini. OJK Lampung menilai, Bank Lampung terancam menjadi Bank Pengkreditan Rakyat jika tidak mendapat suntikan anggaran dari pemda.

Pansus sempat mempertanyakan kepada OJK sebagai pengawas jasa dan keuangan terkait temuan BPK kegiatan 2018/2019 adanya ASN (aparatur sipil negara) di kabupaten/kota se Lampung yang mendapat honor dari Bank Lampung yang mencapai Rp34 miliar lebih. “Kami minta penjelasan dari OJK soal temuan BPK adanya ASN kabupaten/kota yang mendapat honor atau fee mencapai Rp 34 miliar lebih,” kata Sekretaris Pansus, Mirzalie.

Mirzalie juga mempertanyakan kepada OJK soal Tantiem (bonus tahunan jajaran direksi) yang tetap diambil oleh direksi lain meski direksi itu kosong jabatan. “Kami juga meminta penjelasan kepada OJK apakah persoalan tersebut melanggar atau tidak,” ungkap politisi Gerindra ini.

Deputi OJK Lampung Jhon Risnad mengatakan, honor atau fee dari Bank Lampung kepada ASN kabupaten/kota sudah dihentikan pada September 2019. Dijelaskan Jhon, fee ini menjadi kontrak kerjasama antar Bank Lampung dengan Dinas di kabupaten/kota.

Misalnya Dinas Pendidikan, maka ASN untuk melakukan peminjaman dan yang menagihnya adalah dinas tersebut dan biasanya yang melakukan penagihan adalah Bendahara di Dinas tersebut, dan mendapat fee atau honor. “Itu kesepakatan adalah ongkos upah pungut oleh ASN untuk menagihnya, dinasnya akan membayar itu. Biaya itu dia dapat bisnis,” kata Jhon.

Soal Tantiem, menurut OJK menjadi wewenang anggaran dasar Bank Lampung bersama pemegang saham. “Itu menjadi wewenang anggran dasar Bank Lampung, kalau OJK melihat dari sisi anggarannya,” katanya. (red)