
Bandar Lampung (SL)-Kesaksiannya, Rina Febrina, Dekan Fakultas Teknik Universitas Malahayati, istri Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Cakra Safari, Kamis 9 Januari 2020, sempat menyebut suaminya ingin bertemu Eko orang Polda Lampung, di hotel Grand Anugrah.
Namun, Eko siapa dan jabatan apa tidak di jelaskan. “Dia gak mau bawa pulang karena dia mau ketemu dengan pak Eko orang Polda Lampung di hotel Grand Anugrah, saya agak ngedumel terus sampai rumah saya minta tolong ke ayah minta tolong uang kresekan yang dikasih suami saya untuk jadikan satu,” kata Rina di hadapan sidang.
Penyusuran sinarlampung.com, Nama Eko, lebih dari satu di Polda Lampung. Jika di Subdit III, Tipikor, Krimsus ada nama AKBP Eko Mei yang mulai menjabat Desember 2018-2019. Kasubdit sebelumnya 2017-2018 AKBP Yoni yang sempat di sebut menerima setoran fee dalam sidang OTT Bupati Mesuji. “Kalo tahun 2017-2018, Kasubdit Tipikor AKBP Yoni, AKBP Eko Mei, baru Desember 2018-Desember 2019. Sekarang jabatan itu kembali di Jabat AKBP Yoni,” kata staf di Polda Lampung.
JPU Taufiq menanyakan apakah suaminya pernah bercerita terkait perintah khusus dari Bupati langsung terkait fee. “Kalau cerita gak cerita, tapi suami saya ngedumel aja dan pas pulang, ceritanya pasti malam, dan dia ngaku pusing kalau pak Bupati minta uang, saya cuman denger aja, dia ngedumel gak ada uang gak ada yang cair, kakak ini pusing ditelponin Ami terus, gitu aja,” tandasnya.
Sebelumnya selah kasus OTT Bupati Mesuji Khamami, yang diduga ada uang fee proyek yang mengalir ke Polda Lampung. Kini saksi kasus suap fee proyek OTT Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, juga mengalir ke pejabat Polda Lampung.
Hal itu terukap, saat sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Candra Safari di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (6/1/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho memanggil lima orang saksi terkait kasus sidang korupsi Kabupaten Lampung Utara.
Kelima orang saksi itu adalah, Kepala BPK AD Lampung Utara Desiyadi, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Utara Yunanda, Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Utara Yulias Dwi Antoro, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Yuri Saputra, dan Bendahara Dinas PUPR Lampung Utara Enda Mukti.
Dalam kesaksiannya Yulias Dwi Antoro menyebutkan bahwa sejak tahun 2016 dirinya menjabat sebagai Kabid Binamarga Lampung Utara, setiap pekerjaan di kabupaten tersebut sudah terdapat daftar list proyek, atau sudah terploting. “Daftarnya sudah ada, sudah ada pemenangnya. Sudah diploting-ploting, saya terima daftar itu dari pak Syahbudin,” kata Yulias, dihadapan Majelis hakim Tipikor PN Tanjungkarang dipimpin ketua Novian Saputra.
JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho menanyakan kembali terkait aliran fee proyek tersebut. “Kan itu jelas ada nilai pekerjaan ada Rp2,89 miliar, dan itu fee nya berapa.?,” ucap Taufiq. “Itu nilai keseluruhan ya pak, dengan pekerjaan fisik juga. Setahu saya 20 persen fee nya. Tapi saya enggak tahu total aslinya berapa karena bukan wilayah saya untuk membaginya,” jawab Yulias.
“Terus pernah gak saudara mengantarkan uang fee itu ke siapa gitu, ke Agung kah atau ke rekanan lain,” kejar JPU KPK. “Saya sih pernah antar pak Amplop dari pak Syahbudin, tapi saya enggak tahu jumlahnya. Itu saya antar ke Polda Lampung” jelasnya.
Usai persidangan, wartawan media ini kembali berusaha mengkonfirmasi terkait keterangan Yulias tersebut, dirinya pun menjelaskan uang yang disetorkan ke Mapolda Lampung, merupakan fee proyek tahun 2016 dan tahun 2017. “Saya enggak tahu jumlahnya. Uang itu di dalam amplop, saya ke Polda bersama pak Syahbudin. Iya berkaitan uang fee proyek, itu tahun 2016-2017 lah,” jelasnya di halaman parkir kepada wartawan. (joe/red)