
Hal itu terukap, saat sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Candra Safari di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (6/1/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho memanggil lima orang saksi terkait kasus sidang korupsi Kabupaten Lampung Utara.
Kelima orang saksi itu adalah, Kepala BPK AD Lampung Utara Desiyadi, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Utara Yunanda, Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Utara Yulias Dwi Antoro, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Yuri Saputra, dan Bendahara Dinas PUPR Lampung Utara Enda Mukti.
Dalam kesaksiannya Yulias Dwi Antoro menyebutkan bahwa sejak tahun 2016 dirinya menjabat sebagai Kabid Binamarga Lampung Utara, setiap pekerjaan di kabupaten tersebut sudah terdapat daftar list proyek, atau sudah terploting. “Daftarnya sudah ada, sudah ada pemenangnya. Sudah diploting-ploting, saya terima daftar itu dari pak Syahbudin,” kata Yulias, dihadapan Majelis hakim Tipikor PN Tanjungkarang dipimpin ketua Novian Saputra.
JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho menanyakan kembali terkait aliran fee proyek tersebut. “Kan itu jelas ada nilai pekerjaan ada Rp2,89 miliar, dan itu fee nya berapa.?,” ucap Taufiq. “Itu nilai keseluruhan ya pak, dengan pekerjaan fisik juga. Setahu saya 20 persen fee nya. Tapi saya enggak tahu total aslinya berapa karena bukan wilayah saya untuk membaginya,” jawab Yulias.
“Terus pernah gak saudara mengantarkan uang fee itu ke siapa gitu, ke Agung kah atau ke rekanan lain,” kejar JPU KPK. “Saya sih pernah antar pak Amplop dari pak Syahbudin, tapi saya enggak tahu jumlahnya. Itu saya antar ke Polda Lampung” jelasnya.
Usai persidangan, wartawan media ini kembali berusaha mengkonfirmasi terkait keterangan Yulias tersebut, dirinya pun menjelaskan uang yang disetorkan ke Mapolda Lampung, merupakan fee proyek tahun 2016 dan tahun 2017. “Saya enggak tahu jumlahnya. Uang itu di dalam amplop, saya ke Polda bersama pak Syahbudin. Iya berkaitan uang fee proyek, itu tahun 2016-2017 lah,” jelasnya di halaman parkir kepada wartawan.
Sebelumnya, Syahbudin yang kembali menjabat Kadis PUPR dan Agung Ilmu Mangku Negara (Bupati Non aktif) Kabupaten Lampung Utara diamankan oleh penyidik KPK RI berkaitan dengan kasus korupsi fee proyek di Kabupaten Lampung Utara. (rid/red)