
Bandar Lampung (SL)-Tim Opsnal Subdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung meringkus bandar Narkoba di Merak Batin Lampung Selatan. Dari tangan Supriyandi (38) warga Jalan TK Aulia, Dusun Citerep, Merak Batin itu, petugas mengamankan 437 butir pil ekstasy, dan sekitar 500 gram dikemas dalam lima bungkus besar.

Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shoebarmen membenarkan penangkapan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung itu. “Tim telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu, pada hari Jum at tanggal 03 Januari 2020 Sekira pukul 12.30 Wib di Jalan TK Aulia Dusun Citerep Rt 01/06 Merak Batin Lampung Selatan,” kata Shoebarmen, Senin 6 Desember 2019.
Menurut, Shoebarmen, tersangka atas nama Supriyandi (38), ditangkap dirumahnya di Jalan TK Aulia Dusun Citerep Rt. 01/06, Merak Batin, Lampung Selatan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 417 butir Pil Extasy Logo Kura – kura warna Coklat, dan 20 butir pil Extaxy Logo H warna Hijau, serta lima bugkus paket Narkotika jenis shabu, sekitar 500 gram.
“Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 mendapatkan info dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkotika jenis Shabu dan di duga adalah seorang pengedar. Tim melakukan penyelidikan dan mengetahui alamat rumah atau tempat tinggal pelaku,” katanya.
Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Supriyandi, di dalam kamar rumahnya saat sedang tidur, “Saat ditangkap tersangka sedang tidur dikamar, dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah, ditemukan barang bukti tersebut di dalam lemari kamar di dalam plastik warna putih,” katanya.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dan barang bukti kita amankan di Ditnarkoba Polda Lampung, dan anggota terus melakukan pengembangan,” kata Shobarmen. (jun/red)