
Pringsewu (SL)-Dua Karaoke di Kabupaten Pringsewu, Golden Karaoke di Jalan Jenderal Sudirman dan Mutiara Karaoke di Jalan Ahmad Yani, Gadingrejo, di segel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu, karena tidak memiliki izin, saat razia gabungan, Sabtu (28/12/2019) malam.
Penutupan tersebut dilakukan Satpol PP dalam rangkaian Razia Cipta Kondisi Ketertiban dan Penegakan Perda. “Iya itu Cipta Kondisi dalam rangka menjaga ketertiban umum dan penegakan perda. Karena (karaoke) tidak memiliki izin, maka kami tutup,” jelas Kepala Bidang Penegakan Perdaย Satpol PP Pringsewu Maulidin Ansori, Minggu (29/12/2019).