
Bandar Lampung (SL)-Proyek Pengentasan Kawasan Kumuh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pemerintah Lampung Utara yang menggunakan APDB 2018 senilai Rp1,7 miliar lebih, dengan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) tahun 2018 diduga fiktif.
Informasi wartawan menyebutkan “Kegiatan KOlaborasi Penanganan Kumuh Tahun 2018″ antara pemda Lampura dan Kotaku, yang dilaporkan menghabiskan APBD 2018 sebesar APBD Rp1.743.750.000. Dalam laporan yang di terbitkan Korwil KOTAKU dengan judul Profil Kegiatan Penanganan Kumuh Kotaku Lampung Utara, telah selesai di laksanakan meski sebagian diduga tidak sesuai spesifikasi.
Namun ada temuan kegiatan Kolaborasi diduga kuat fiktif, yaitu pembangunan 1 Unit IPAL Komunal dengan nilai Rp500 juta, di kelurahan Sribasuki, 1 IPAL Komunal Rp500 juta 225 meter Jalan Pavling G Blok Rp33,750 juta, 100 Unit TPS 3R Rp160 juta, di KElurahan Cempedak, dan 520 meter jalan Aspal Rp550 juta di Keluarahn Kotabumi Tengah.
Saat ditanya siapakah dari pihak pemda Lampung Utara yang membuat laporan tersebut, pihaknya tidak mengerti detailnya. Karena semua yang mengawasi, berkoordinasi dengan pemda dan yang membuat laporan adalah Pokja. “Siapa pelapor dan dari dinas yang laporan saya nggak paham, tapi itu data dari Pokja Kotaku di Lapung Utara,” Katanya.
TIM watawan mencoba mengkonfirmasi Dinas PUPR Lampung Utara, namun tidak ada pejabat yang bisa memberikan keterangan. Sementara Pokja Lampung Utara Askot IC Purnomo, sempat mencoba berkomunikasi dan ingin menyampaikan secara langsung. Namun hingga berita ini diterbitkan, Purnomo tiak ada kabar. Saat dihubungi kembali viphone, meski dalam keadaaan aktif, namun tak merespon. (TIM/Red)