
Bandar Lampung (SL)-Proyek irigasi Jabung Rawa Sragi- II/AMS- 22, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Sungai Mesuji Sekampung, diduga bermasalah. Potensi kerugian negara mencapai Rp2,756 miliar.
Kegiatan Penimbunan galian tanah dan pekerjaan penimbunan sabes dalam proyek pembangunan daerah irigasi Jabung (saluran primer dan sekunder rawa seragi – 2/AMS-22 ) nomor kontrak-kontrak HK-02.07/10/SNVT-PJPA-MS/IRA.II/2015 yang dalam pekerjaannya di laksanakan oleh PT. Waskita Karya dan PT Abdi Mulya Berkah kontrak mulai tahun 2015 hingga 2019.
Ketua DPD LSM Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa Propinsi Lampung, Tedi menguraikan bahwa atas pekerjaan saluran primer dan sekunder, dalam pekerjaan tersebut ada dugaan kebocoran keuangan negara yang dengan sengaja dalam pekerjaannya tidak sesuai dengan RAP.
Menurut Tedi, perhitungan sementara untuk saluran sekunder berdasarkan RAP ketinggian urukan berukuran 20 cm namun pelaksanaanya hanya di kerjakan dengan ketinggian 10 cm, jadi secara jelas negara dalam pekerjaan tersebut di rugikan, sejumlah ketebalan 10 cm dikalikan lebar 2 meter sepanjang 23.000 meter, jumlahnya ketemu 4.600 kubik.
Sedangkan Untuk saluran primer berdasarkan RAP ketinggian urukan berukuran 20 cm namun pelaksanaanya hanya di kerjakan dengan ketinggian 10 cm ,jadi secara jelas negara dalam pekerjaan tersebut di rugikan ketinggian 10 cm dikalikan lebar 3 meter dan panjang 23.000 meter jumlahnya ketemu 6.900 kubik.
Estimasi sementara kedua jenis pekerjaan antara sekunder dan primer volume pekerjaan yang hilang 4.600 kubik + 6.900 kubik berjumlah 11.500 kubik dikalikan estimasi harga satuan Rp .100.000/ kubik sehingga kerugian keuangan negara berjumlah Rp 1,15 milyar.
Sementara untuk pekerjaan saluran primer titik tanah dasar ( OGL ) di naikan 20 cm alias tidak ada penimbunan tapi keuangan nya di bayar, dengan estimasi ketinggian 20 cm X lebar 5 cm X panjang 23.000 X harga satuan Rp .45.000 / kubik = 1.035 milyar.
Untuk pekerjaan saluran sekunder titik tanah dasar ( OGL ) di naikan 20 cm alias tidak ada penimbunan tapi keuangan nya di bayar, dengan estimasi ketinggian 20 cm X lebar 3 cm X panjang 23.000 = 13.800 kubik X harga satuan Rp .45.000 / kubik = 621 juta . Sehingga kalau di jumlahkan untuk kerugian negaranya dalam estimasi perhitungan konsultan sebesar Rp .2.756.000.000,. ( Dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta rupiah ) .
Dalam hal ini Tedi selaku tim pemantau meminta pada dinas dan penegak hukum untuk mengkroscek kembali atas dugaan kecurangan dalam pekerjaan tersebut, di duga kuat adanya konspirasi antara pelaksana dengan pejabat dinas PUPR propinsi Lampung. (red)