Bandar Lampung (SL)-Mahasiswa bersama Pelajar STM, SMK menggelar aksi di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Senin, 30 September 2019. Dalam aksi bertajuk “Indonesia Darurat Demokrasi, Tuntaskan Agenda Reformasi” itu massa menolak RUU KUHP hingga Revisi UU KPK.
Massa bukan hanya dari kalangan mahasiswa, para pelajar SMK dan STM pun ikut bergabung dalam aksi menyuarakan aspirasi. Salah satu pelajar SMK dalam barisan aksi, Adi mengaku tidak memahami betul Revisi UU KPK dan RUU KHUP yang disebut-sebut kontroversial.
Tetapi baginya ingin tetap bergabung sebagai bentuk solidaritas. “Namun, apa salahnya jika para pelajar ikut berpartisipasi dalam aksi?” Katanya.
Menurutnya, aksi adalah bagian daru demokrasi. Ia dan sejumlah pelajar lain juga ikut aksi sebagai bentuk solidaritas antarpelajar. “Karena kami belajar PPKN. Jadi Kalau pemerintah melarang kami ikut aksi, silahkan belajar PPKN lagi di sekolah,” ujar salah seorang pelajar lainnya di mobil komando.
Di tengah kerumunan massa, sejumlah guru nampak hadir sibuk membubarkan para pelajar. Seketika para pelajar berlari berhamburan melihat guru yang menjemputnya. Diketahui guru-guru tersebut berasal dari empat SMK dan STM. Namun, massa lainnya sempat menyoraki guru-guru yang berusaha membubarkan massa.
Bahkan, salah seorang guru pria nyaris diamuk massa, beruntung aparat kepolisian sigap mengamankan guru tersebut. Aksi sejumlah guru membubarkan aksi ini, lantaran adanya instruksi dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bernomor: 421.3/001-instruksi/V.01/DP.2B/2019 tentang pencegahan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi terjadinya kekerasan. (red)