
Bandar Lampung (SL)-Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan penipuan penggelapan yang melibatkan Sekertaris Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad, yang sempat mangkir panggilan penyidik Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Laporan korban kasus itu lebih dari satu orang, dan melibatkan mantan Gubernur Lampung M Ridho Fichardo.
Fajrun Najah Ahmad memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Polresta Bandarlampung, Senin (23/9). Dia datang untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan uang Rp2,7 miliar mengatasnamakan kegiatan Partai Demokrat jelang Pilgub Lampung 2018. Fajrun yang datang sejak Minggu malam itu mengenakan kemeja abu-abu sesekali menyapa awak media, diruang penyidik. “Nanti saja ya sama kuasa hukum saja,” katanya Fajrun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus Fajrun Najah Ahmad yang merupakan Sekretaris Partai Demokrat Provinsi Lampung. “Masih melakukan pendalaman karena laporannya banyak, lebih dari satu,” katanya di Bandarlampung, Senin, (23/09).
Rosef mengatakan hingga kini penyidik masih akan menggelar perkara lantaran yang melaporkannya lebih dari satu. Terkait untuk penahanan belum akan dilakukan pihaknya saat ini. “Itukan laporannya lebih dari satu, masih perlu pendalaman lagi, jadi masih ada waktu. Sekarang masih pemeriksaa karena laporannya banyak, gak satu aja. Jadi belum ada penahanan,” pungkasnya.
Penasihat hukum dari Fajrun Najah Ahmad, Handoko mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik terkait penahanannya. Penyidik mempunyai waktu 1×24 jam untuk penetapan tersebut. “Masih terus dilakukan pemeriksaan dari semalam. Keputusannya sore ini apakah ditahan atau tidak,” katanya.
Dia menambahkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Kemarin dirinya bersama kliennya telah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. “Dia dipanggil selaku tersangka. Selanjutnya setelah diperiksa apakah nanti kelanjutannya, penyidik yang menjawabnya,” katanya.
Menurut Handoko mengungkapkan bahwa kliennya saat ini tengah diperiksa penyidik dengan materi yang dituduhkan. Jika kepolisian menetapkan pria yang biasa disapa Fajar untuk ditahan maka pihaknya segera berkoordinasi dengan klien dan keluarganya. “Jika dilakukan penahanan saya akan koordinasi dengan klien saya dan keluarga langkah koordinasinya seperti apa, penangguhan tahanan atau pengalihan tahanan nanti kita bicarakan,” jelasnya.
Saat ditanya perihal pemanggilan Ketua Partai Demokrat Lampung M. Ridho Ficardo, Handoko menyarakan wartawan agar bertanya kepada penyidik. “Pak Ketua berpesan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut partai Demokrat dalam perkara Fajrun ini ditegaskan bahwa partai tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang yang disangkakan. Saya belum tahu proyek yang akan dijanjikan masuk ke dalam materi, yang jelas bang Fajar sudah dimintai keterangannya dan sudah dimasukan ke BAP,” ujarnya.
Sekretaris Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad dilaporkan ke Mapolresta Bandarlampung oleh Namuri Yasin terkait dugaan penipuan. Laporan polisi tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tanggal 17 Desember 2018. (Red)