
Bandar Lampung (SL)-Menindaklanjuti laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan Muzani Kepala Pekon (Kakon) Marga Mulya, Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) juga menyampaikan tembusan ke Kejasaan Agung (Kejagung RI).
Tembusan laporan dugaan korupsi ke Kejagung yang diterima dibagian Pos Pusat Laporan Penerimaan dan Penerangan Hukum (Pospusllappenkum) Kejagung RI, Selasa (03/09/2019), mengharapkan agar pihak yang berwenang dapat turut peduli melakukan pantauan sesuai aturan hukum terhadap laporan tersebut.
Dikatakan Andileo selaku Kasi Pos laporan, jika pihaknya akan menyampaikan laporan tersebut ke atasan. “Terima kasih atas kedatangannya untuk memberikan tembusan ini. Dan akan saya teruskan keatasan,” ujarnya seraya menyuruh anggotanya untuk memberikan surat bukti penerimaan.
Pada kesempatan yang sama, Mukri Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI melalui Agung selaku koordinator Media Massa juga menyatakan siap untuk meneruskannnya keatasan sesuai aturan. “Salinan laporan dugaan korupsinya serahkan melalui pos sesuai aturan, nanti kita lanjutkan,” ujar Agung.
Diberitakan sebelumnya, Forwakum Provinsi Lampung, Senin (02/09/2019), telah melaporkan dugaan Korupsi ADD Pekon Marga Mulya Kelumbayan Barat ke Kejati Lampung dan Kejari Tanggamus.
Dalam laporan tersebut, Forwakum menduga telah terjadi tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN-red) dalam pengelolaan ADD Tahun 2017 s/d 2018 yang dilakukan Muzani Kakon Marga Mulya yang juga selaku koordinator Kakon se-Kecamatan Kelumbayan Barat. (Red)