
Lampung Utara (SL)-Anggota Polsek Abung Selatan kembali menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis shabu. Hendri Herison, (33), warga Desa Bandarkagunganraya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara ini, ditangkap anggota Polsek Abung Selatan yang langsung dipimpin Kapolsek AKP. Sukimanto, pada Sabtu, (3/8/2019), malam, sekitar pukul 00.05 WIB, di rumah kontrakan tersangka yang berada di seputaran desa Bandarkagunganraya.
Menurut keterangan Kapolres Lampura, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, membenarkan adanya ungkap kasus dengan sangkaan keterlibatan tersangka mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Abung Selatan dan sekitarmya. “Hendri Horison merupakan salah satu target operasi (TO) polisi yang selama ini meresahkan warga sekitar atas aktifitasnya mengedarkan narkotika jenis shabu,” terang AKP. Sukimanto, kepada sinarlampung.com, Sabtu, (3/8/2019).
Dijelaskan Sukimanto lebih lanjut, dari informasi yang diperoleh serta hasil penyelidikan secara intensif, anggota Polsek Abung Selatan menemukan bukti kuat dan meyakinkan jika tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di kontrakannya. “Mendapati adanya informasi jual-beli narkotika jenis shabu di kontrakan tersangka, anggota langsung melakukan penyergapan,” tutur Sukimanto.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Sukimanto, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-. “Menurut keterangan tersangka, dirinya mengakui jika sabu dan uang tunai tersebut adalah miliknya,” jelas Sukimanto. (ardi)