
Lampung Utara (SL)-Unit tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian terhadap uang Dio Sandi (19) warga Desa Bandar Abung, nasabah Bank dengan modus gembos ban mobil yang terjadi di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kel. Kotabumi Pasar, Kec. Kotabumi, Kab. Lampung Utara, Kamis (11/7/19).
Para pelaku adalah Heriyanto Als Yanto (50), Roni (54) warga Desa Tanjung Iman Kec. Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara dan Ahmad Rozi Als Jek (55) warga Desa Sukmaju Kec. Abung Semuli, Kab. Lampung Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa 28 Mei 2019 sekira pukul 12.30 Wib, di mana pada saat korban keluar dari Bank Mandiri setelah selesai mengambil uang sebesar Rp.624.000.000,- uang dimasukkan di dalam tas kemudian diletakkan dibangku depan mobil sebelah kiri.
Saat itu Korban hendak pulang kerumah, namun saat masih diperjalanan tiba-tiba terdengar suara ban mobil bocor. Kemudian korban turun hendak mengecek ban mobil yang dikendarainya. Namun pada saat korban turun dari mobil, korban mendengar suara pintu mobil tertutup dari arah depan. Kemudian korban melihat ada seorang palaku yang membawa tas milik korban yang berisi uang dan langsung pergi menaiki sepeda motor dengan pelaku lainnya.
Korban berusaha mengejar dengan meminjam sepeda motor milik pedagang dan mengikuti pelaku, namun di tengah jalan pelaku yang membawa tas milik korban turun dan akan masuk ke dalam mobil Avanza warna hitam.
Pada saat itulah korban langsung menabrakan dirinya dengan pelaku dan langsung merebut kembali tas miliknya hingga didapat kembali tas berisi uang tersebut. Di TKP sempat terjadi perkelahian, namun korban meneriakinya rampok dan membuat pelaku langsung kabur.
“Setelah dilakukan olah TKP dan serangkaian penyelidkan, anggota berhasil mengamankan para pelaku di kediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Aprilianto. S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.
Lanjut hendrik, dalam aksinya para pelaku mengintai dulu para calon korban di bank. Setelah mengambil uang mereka mengikuti korban, dan pada saat ada kesempatan, pelaku menaruh benda tajam yang membuat ban bocor.
Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 (satu) buah paku yang terbuat dari besi payung dan pakaian yang dikenakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana.
“Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKP M. Hendrik.(Ardi)