
Lampung Utara – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang spesialis pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di wilayah hukum Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara. Tersangka Romli, (30), ditangkap TEKAB 308 Polres Lampura pada Kamis sore, (4/7/2019), sekitar pukul 15.00 WIB, saat berada di kediamannya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. M. Hendrik Apriliyanto, menyampaikan, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka spesialis pelaku pencurian yang merupakan seorang warga Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
“Pelaku diamankan atas dasar pengaduan korban dan berdasarkan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) terbukti secara sah melawan hukum dengan melanggar tindak pidana pencurian di kediaman korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. M. Hendrik Apriliyanto, Kamis, (4/7/2019).
Disampaikan M. Hendrik lebih lanjut, seperti dilaporkan oleh korban Toto Wiyono, (33), peristiwa pencurian yang dialaminya terjadi pada Jum’at, (14/6/2019), sekira pukul 12.00 WIB, di kediamannya yang berada di Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan. “Modus operandi yang dilancarkan pelaku saat beraksi, yakni dengan merusak dinding belakang rumah korban yang terbuat dari geribik,” beber Hendrik.
Alhasil, ketika itu, pelaku berhasil mencuri sejumlah barang milik korban, berupa satu unit ponsel jenis Samsung Note 8, satu unit ponsel jenis Strowberry, dua bilah golok, satu tabung gas LPG ukuran 3 Kg, serta uang tunai senilai Rp. 2.700.000,- “Usai dilakukan penangkapan, saat diperiksa, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa TKP berbeda,” urai Hendrik.
Berdasarkan pengakuan Romli dan catatan kepolisian, dirinya juga telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, yakni Laporan Polisi Nomor : LP/ 53/ VI/ 2019/ PLD LPG/ RES LU/ SEK KAI SEL, Tanggal 28 Juni 2019 (LP Dasar Kap) bersama Sdr. IR; Laporan Polisi Nomor : LP/ 54/ VI/ 2019/ PLD LPG/ RES LU/ SEK KAI SEL, Tanggal 30 Juni 2019.
Disana pelaku berhasil menggondol hasil Gelang Emas, pakaian dan tas kerugian diperkirakan Rp3.230.000,- bersama Sdr. IR; serta di kediaman mertua korban Toto Wiyono dengan hasil satu mesin air, yang juga dilakukan bersama rekannya, IR. “Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara serta sedang dilakukan upaya pengembangan lebih lanjut,” pungkas Hendrik. (ardi)