Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shoebarmen mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba berbagai jenis ini telah mendapat persetujuan Pengadilan. “Itu semua hasil tangkapan kami selama 2 bulan kemarin, dan sudah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan untuk dimusnahkan,” kata Shobarmen.

Menurut Shobarmen upaya pencegahan dan Penindakan dari berbagai jalur, seperti perairan, jalur darat, kendaraan pribadi, bus, hingga jaringan Lapas sudah dilakukan. “Namun, dari ungkap terbaru yakni 20 kg ganja yang diungkap lewat jalur ekspedisi di Kali balok (29/5/2019) yang lalu, modus pelaku cukup unik dan baru,” kata Shoebarmen.

Direktorat Narkoba, dan jajaran Polda Lampung, kata Shoebarmen, telah mengambil langkah untuk memperkuat pengawasan jalur distribusi ekspedisi, termasuk jalur Lalulintas barang dan jasa di Lampung. “Untuk ekspedisi sebenarnya sudah lama kita surati. Agar dapat kooperatif, jika ada informasi language kasih ke kita, dan sudah berjalan. Dari perkembangan sementara belum ditemukan adanya oknum Ekspedisi yang terlibat,” kata lulusan Akabri 1992 ini. (red)