
Untuk laboratorium tingkat Tsanawiyah sebesar Rp 27,5 miliar sedangkan tingkat Aliyah sebesar Rp44 miliar. Namun, proyek tersebut sudah diatur sedemikian rupa dan dimenangkan oleh Permai Grup, perusahaan di bawah eks Bendahara Partai Demokrat, M Nazarddin.
Pegawai Permai Group, Mindo Rosalina mengaku ‘menyebar’ uang ke para pejabat Kemenag agar proyek itu jatuh ke perusahaannya. “Uang tersebut diistilahkan dengan support dana yang mana kalau uang tersebut bisa dalam mata uang rupiah dan juga dollar. Kalau uang belum sampai kepada pejabat dimaksud biasanya selalu ditelepon oleh pejabat tersebut dan meminta agar komitmen fee-nya diserahkan,” demikian pengakuan Mindo.
Seorang pejabat mendapat guyuran uang dari Permai Grup lewat Mindo berkali-kali, dalam bentuk USD atau Rupiah. Permai Group memperkirakan fee itu dihitung maksimal 3 persen dari nilai proyek. Hasilnya bisa ditebak. Proyek puluhan miliar itu jatuh ke tangan Permai Group. Namun belakangan M Nazaruddin tertangkap KPK.
Skandal tersebut terbongkar. Patgulipat proyek itu merugikan negara mencapai Rp 17,9 miliar. Rijal Roihan yang menjadi Ketua Panitia Lelang ikut diseret ke pengadilan. “Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” putus majelis hakim dengan ketua Ibnu Basuki Widodo dengan anggota Sinung Hermawan dan Alexander Marwata.
Di tingkat banding, hukuman kepada Rijal diperberat menjadi 4 tahun penjara. Duduk sebagia ketua majelis banding yaitu Marihot Lumban Baru dengan anggota Elang Prakowo Wibowo, Krena Menon, As’adi Al Ma’ruf dan Sudiro. (detik)