
Cilegon (SL)-Touseochi Mendrofa (Alm), meninggalkan sejumlah aset lahan dibeberapa lokasi, salah satu lokasi yang menjadi sengketa tepatnya di depan Asahimas Chemical link Gambir, Gunung Sugih Jalan Brigjen Katamso 58 Ciwandan, yang kini sedang dalam tahap pengusutan keluarga besar ahli waris.
Hal itu, dampak daripada adanya perubahan status kepemilikan sertifikat tanah atas nama Tous dengan munculnya sertifikat baru atas nama Winarno. Adanya perubahan sertifikat tantangan berat bagi keluarga para ahli waris. “Dan untuk itu, saya selaku yang diberi mandat kuasa kepercayaan oleh para ahli waris melalui musyawarah dan mufakat secara defakto untuk memilihara, Menjaga dan Mengelola Tanah Peninggalan Tous seluas 9,925 meter persegi itu. Siap, memperjuangkan keadilan bagi para ahli waris Tous, keluarga besar Tati Barasi istri Alm. H. Tousouchi Mendrofa,”
Mereka para ahli waris adalah Asih, Jumana, Satori dan Sainah yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagai ahli waris. Ahli waris rata rata berusia senja, dan tidak memiliki kekuatan untuk beraktivitas mencari keadilan. “Apalagi para ahli waris sangat terpukul ketika mendapat berita bahwa sertifikat tanah milik Tous telah berubah nama menjadi Winarno,”ujar Yudi Wahyudi.
Lebih lanjut Yudi memaparkan, dengan adanya perubahan nama pada sertifikat lahan seluas 9,925 meter persegi dari Pemilik Awal Tous menjadi Winarno harus diperjuangkan, agar para ahli waris mendapat keadilan atas hak waris. Namun, sebelum langkah perjuangan lewat jalur hukum ditempuh.
Dengan kelengkapan autentik arsip dokumen tanah milik Tous. “Bersengketa saya telah menegaskan dan mempertanyakan kepada para ahli waris, apakah benar tanah yang diwariskan Alm. H. Tous seluas 9,925 m telah dijual ahli waris kepada Winarno..? Hasil penjelasan yang dihimpun dari ahli waris yang memasuki usia senja, tak satupun mengakui bahwa mereka telah menjual tanah warisan dari Alm. H. Tous kepada siapapun,” kata Yudi
Bahkan salah satu ahli waris mengakui sama sekali tidak mengenal Winarno. Dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan atas nama Tous kepada Winarno, serta menerima uang sepersen pun dari Winarno, itu yang ditegas Sainah salah satu ahli waris Tous.
Dengan kelengkapan bukti bukti dokumen berkekuatan hukum kekuatan saya bersama tim dan didampingi DPP Ormas LAPBAS dan kuasa hukum didalam memperjuangkan tanah warisan Alm H. Tous agar tidak bergeser ke tangan siapapun, alias berpindah tangan kepada orang orang yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Karena apa, kami menilai ada kejanggalan dalam proses penyelesaian sengketa lahan seluas 9,925 meter persegi milik Tous yang telah diwariskan kepada ahli waris. “Kejanggalan itu terindikasi tidak adanya surat perjanjian yang diterima ahli waris dari “LBH Sohib” selaku kuasa hukum ahli waris. Disaat Ahli Waris di Undang datang ke Kantor LBH Sohib, para ahli waris yang tua renta apalagi buta huruf tidak diperkenankan didampingi keluarga ketika masuk ke dalam ruangan,” katanya.
Saat ahli waris keluar dari ruangan dan dipertanyakan keluarga, tadi ngapain aja di ruangan…? Dengan kepolosannya ahli waris hanya disuruh cap jempol di atas kertas kosong, dengan alasan mau bayar pajak. Karena tidak adanya penjelasan terhadap proses penyelesaian sengketa Tanah Warisan Milik Alm Tous, maka para ahli waris mau mencabut LBH Sohib sebagai kuasa hukum.
“Lagi-lagi ada pernyataan dari LBH Sohib, bila mau mencabut LBH SOHIB sebagai kuasa hukum, maka para ahli waris harus menyediakan 5 milliar rupiah per ahli waris?”.
Pada umumnya Bila tanah diperjual belikan tentunya harus diukur ulang, ternyata hingga kini tidak pernah ada pihak pihak yang berwewenang melakukan pengukuran ulang atas tanah waris milik Tous.
Bahkan BPN Cilegon tidak memiliki juru ukur, hal itu diakui oleh Kepala BPN Cilegon, Kris Joko saat audiensi dengan DPP Ormas LAPBAS. Dan jawaban dari BPN Cilegon yang disampaikan melalui surat notulennya, sangat disesalkan isi notulen dari BPN, “Kami nilai normatif. Dalam memperjuangkan sengketa ini saya pribadi sudah menerima intimidasi dari oknum dengan melaporkan saya ke penegak hukum dengan laporan penyerobotan lahan,” katanya.
“Gimana lagi dengan para ahli waris yang sudah tua renta, sudah sepatutnya saya dampingi, karena mereka ahli waris yang sesungguhnya berdasarkan fakta kelengkapan dokumen yang masih asli. Jangan sampai ahli waris terzolimi. Kita akan berkerja keras dan perjuangkan melalui jalur hukum,” lanjutnya.
Dengan perjuangan ini nantinya ada kebenaran dan dapat mengungkap siapa dalang dibalik timbulnya sertifikat baru atas Nama Winarno. Cukup hanya saya diintimidasi dengan pelaporan penyerobotan Lahan ini. Dan untuk membuktikan kebenaran bahwa ahli Waris belum pernah menjual ataupun transaksi jual beli tanah.
“Bahkan tidak pernah menerima uang hasil penjualan tanah dari Winarno, jadi bukti-bukti kelengkapan dokumen surat – surat tanah, keterangan ahli waris baik secara lisan maupun audio visual sudah kita persiapkan untuk pembuktian kebenaran bila sampai gelar sidang perkara nantinya,” papar Yudi sambil menunjukkan lokasi tanah yang disengketakan.
Ditempat terpisah, rekan pers menyambangi Kantor LBH Sohib Jl Purbaya Cilegon, saat di komfirmasi prihal sengketa kepemilikan lahan atas Alm. Tous yang berada di desa Gunung sugih Ciwadan, wartawan mengajukan beberapa pertanyaan, diantaranya; mempertanyakan terkait pencabutan kuasa hukum ahli waris yang mana bila mencabut kuasa hukum ahli waris dikenakan biaya 5 milliar rupiah per ahli waris.?
Dan disaat ahli waris diundang ke LBH Sohib tidak diperkenankan didampingi keluarga masuk ke dalam ruangan kantor, saat ditanya keluarga diakui ahli waris hanya disuruh cap jempol dengan alasan pihak LBH Sohib untuk keperluan Bayar Pajak..?
Dan terkait surat bukti kuasa hukum dari LBH Sohib dan Ahli Waris sebagai Klien…?
Sebelum Muhabudin memberi penjelasan bahwa Kasus Sengketa Lahan Ahli Waris Tous bukan ditangani LBH Sohib, tapi ditangani oleh Muhibudin & Partner. Dan selanjutnya Muhibudin memaparkan kronologis status tanah ahli waris hingga berubahnya sertifikat menjadi atas nama Winarno.
Lebih lanjut Muhibudin menerangkan bahwa dirinya memegang surat kuasa dari ahli waris yaitu Asih, Satori dan Sainah, “Tidak turut Jumana, terang Muhibudin. Permasalahan mencuat takkala mereka (ahli waris, red) berpekara dengan anak angkat Tous, yaitu bernama Suswati dan Rudi. “Nah antara ahli waris dan anak angkat yang bernama Suswati ini berpekara dengan ahli waris yaitu Asih, Satori, Saina minus Juma itu membuka kuasa ke saya yaitu Muhibudin & Fatners bukan LBH Sohib, untuk ahli waris Juma tidak ikut memberikan kuasa karena Juma bersengkongkol dengan anak angkat,” jelas Muhibudin pada Sinarlampung.com di kantornya.
Ahli waris Asih, Satori dan Saina datang nangis-nangis karena mereka tidak mempunyai satu senpun dana untuk berpekara, karena saya niatan untuk meluruskan, sehingga saya bersedia untuk membela secara materi baik secara konteks hukum, “Dalam perjalanannya saya menang dalam perkara itu, maka ahli waris punyalah PAW Pengadilan Agama Cilegon dan inilah ahli waris terdiri dari Asih, Juma, Saina dan Satori,” katanya.
Ini baru subjek sebelum proses akte kelahiran, teryata dari pihak Suswati mempunyai PAW Pengadilan Serang, “Akhirnya saya gugat ke Pengadilan Serang, dalam gugatan terkait Tous tidak mempunyai keturunan, atas gugatan itu akhirnya akte kelahiran di tarik Disdukcapil. Di PN Serang saya menang, di PT Banten menang, MA menang dan PK di tolak sehingga ahli waris Tati Barasi secara hukum adalah Asih, Juma, Satori dan Saina,” tuturnya.
“Pada waktu proses perkara berjalan Ibu Asih yang merupakan client saya membawa Yudi untuk membuat surat kuasa, yang mana bunyi isi surat kuasa antara client saya Ibu Asih ke Yudi, yakni : menjaga dan memelihara lahan, maka atas dasar surat kuasa itu Yudi menduduki lahan yang berada di Asahimas Chemical PT,”imbuh Muhibudin.
Djelaskannya, bahwa saat putusan mahkamah agung saya memohonkan atas nama client saya, dikarenakan sertifikat masih dikuasai anak angkat, Suswati, saya kirim somasi ke Suswati tembusan BPN Cilegon agar memberikan sertifikat no sekian di berikan ke ahli waris Asih, Satori dan Sainah.
Pihak BPN Cilegon tetap tidak di berikan, dikarenakan anak angkat tidak memberikan sertifikat itu, “Maka saya bikin permohonan sertifikat pengganti ke BPN, atas dasar yaitu proses pengadilan yang telah inkrah, maka terbitlah sertifikat pengganti dengan nomor sertifikat 89, sertifikat tetap bernama Tous karena ini sertifikat pengganti,” ungkap Muhibudin.
Dan selanjutnya, setelah terbit sertifikat pengganti maka ahli waris yaitu Asih, Satori, Sainah minus Juma, yang mana Juma kong kali kong dengan anak angkat, “Akhirnya kami rapat, semua meminta agar lahan dijual karena biaya yang dikeluarkan oleh saya sudah besar itu yang pertama, kedua khawatir sertifikat yang lama masih di pegang anak angkat Suswati, maka saya berikan pendapat bagaimana sertifikat itu di atas namakan ahli waris,” katanya.
Akhirnya di proses dari Tous ke ahli waris atas dasar PAW dan putusan, sehingga di proses ke BPN Cilegon yang peralihannya disebut Akta Waris, jadi setelah beralih nama ke ahli waris maka saya buka kembali rapat pertama. “Llaham harus di jual karena ini tetap minta duit karena kepentingan pribadi dan segalanya pake duit saya dan pak Winarno salah satu fander juga, sepakatlah dengan tim bukan hanya orang tiga ini (asih,saina,satori red) minus Juma dibuatlah peralihan dari ahli waris ke Winarno dengan menerima uang juga saat itu, dasarnya perhitungan biaya yang telah dikeluarkan dari biaya proses hukum mulai dari PAW dari kocek pribadi saya, maka sertifikat beralih atas nama Winarno,” tegasnys.
“Yudi ini,yang sekarang pake LAPBAS ( Laskar Pendekar Banten Sejati ) katanya mempunyai surat kuasa terikat perjanjian dengan ahli waris, kalau lahan itu terjual maka dia akan dapat 15 % katanya, saya juga tidak tahu, itulah dasar yudi,” Pernah saya sentuh beberapa kali dan saya datangi,” urusan you sengan MoU ahli waris tidak mau tahu, karena legalitas tanah ini sudah atas nama orang lain.
Yudi tetap tidak mau, maka pakailah LAPBAS karena Yudi merasa terancam, maka yudi memperalat LAPBAS, Karena Yudi tidak mau maka Winarno melaporkan yudi ke Polres serang Juli 2018, sehingga kemarin terjadilah demo ke BPN Cilegon karena Yudi merasa terancam, cetus Muhibudin.
Suswati selaku anak angkat Tous melaporkan Kasus Sengketa Lahan Ahli Waris Tous ke Mabes Polri dan saya bersama tim dan Winarno sudah dilaporkan ke Mabes Polri dan sudah diperiksa oleh Bareskrim. ‘ Tapi saya dah ingatkan kepada penyidik bahwa saya punya hak imun dan hati-hati ini materinya praper loh !!!’ Siapa Suswati ? dalam Kuhap yang melapor adalah yang orang sudah dibatalkan berdasarkan keputusan pengadilan. Hal yang sama, Camat, BPN CIlegon, Lurah sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, jelasnya
Muhibudin menuturkan bahwa Pihak PT Panca puri dengan lawyernya pernah menawarkan uang 3 miliar namun saya tolak, saya tidak mau, target saya bukan hanya uang, tetapi saya harus menyampaikan prinsip kebenaran dan begitu dia keluar pengacara PT Panca puri menelpon saya lagi, menawarkan naik jadi 3,5 Miliar rupiah dengan catatan inilah otoritas dia sebagai komisaris sebab dia yang nanda tangan cek kalau segitu, tetap saya tolak. Jadi, darimana ahli waris bisa bayar saya 5 miliar setiap pencabutan, PT pancapuri saja mau ngasih 3,5 miliar saya tolak, nah kalau Yudi itu bukan siapa-siapa, jikalau proses hukum di polres cilegon dijalankan mungkin tidak begini”. tutup Muhibudin & Partners. (Binsar)