
Bandarlampung (SL)- Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandar Lampung menyesalkan adanya kekerasan berupa ancaman pembunuhan apalagi terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas. Setiap orang tidak dibenarkan melakulan kekerasan terhadap wartawan dengan alasan apapun. AJI mendesak dilakukan proses hukum terhadap pelaku.
“Jika memang kecewa dengan pemberitaan media, maka bisa menempuh cara-cara yang diatur dalam Undang Undang. Setiap orang yang keberatan dengan produk jurnalistik bisa menyampaikan hak jawab atau klarifkasi media. Media pun berkewajiban memuat hak jawab tersebut. Jika prosedur hak jawab tidak juga memuaskan maka bisa melapor ke dewan pers,” kata Ketua AJI Bandar Lampung, Padli Ramdan, Selasa (20/2)
Untuk itu, AJI juga mengimbau semua pihak untuk tidak lagi memakai kekerasan dalam meresnpon pemberitaan. Karena sudah ada mekanisme hukum dan formal yg bisa ditempuh sehingga tidak melanggar UU pers. “Jurnalis bekerja dilinduNgi uu sehingga setiap upaya kekecaran kepada jurnalis akan merusak kebebasan pers. “Semua jurnalis diharapkan semakin profesional. Dengan Profesionalisme merupakan jurnalis meminilmalkan kesalahan sehingga terhindar dari upaya kekerasan,” katanya. (red)