
Bandar Lampung (SL)-Penerbit Erlangga, yang disebut sebut terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan dan kongkalikong Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, tahun 2017 senilai Rp21,49 miliar, enggan memberikan tanggapan.
Informasi sinarlampung menyebutkan penerbit Erlangga adalah penguasa suplai buku di sekolah Se-Provinsi Lampung, semua tingkatan. Bahkan fee yang diberikan cukup menjanjikan kepada Kepala sekolah, Kabid, MKKS, hingga Kepala Dinas.
Penyusuran sinarlampung.com, yang terkait dengan proyek buku Dana Bos 2017 senilai Rp21,49 miliar itu adalah atas nama Nanang dari penerbit Erlangga. Namun Nanang yang sempat menjawab pesan whatshapp sinarlampung.com, enggan membalas terkait dugaan dan keterlibatan di proyek tersebut.
Thomas manager Erlangga wilayah Bandar Lampung-pun enggan memberikan tanggapan. Thomas hanya menyatakan jika terkait mekanisme jual beli buku dan fee melalui penerbit Erlangga dengan dinas pendidikan Provinsi Lampung tidak melalui dirinya. “Walaikum salam mas, kalau mekanisme atau apa bukan dengan saya mas. Bisa komunikasi dengan yang lainnya,” kata Thomas.
Manager Erlangga lainnya, Malik mengatakan pihak Erlangga selaku penerbit tidak pernah mengikuti tender atau menyuplai buku melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Karena penyaluran distribusi buku melalui toko buku dan sekolah. Itupun melalui pihak ketiga atau rekanan.
“Kami tidak pernah melakukan tender, apalagi melalui dinas. Distribusi buku ke toko buku, dan sekolahan. Dan itupun melalui rekanan pihak ketiga,” kata Malik, yang sempat menanyakan dari mana sinarlampung.com, dapat menghubungi dirinya.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Diona Kathari dan Ketua MKKS Provinsi Lampung Jumani Darjo,yang dihubungi via phone dalam keadaan tidak aktif. Saat coba dihubungi di Kantornya Dinas Pendidikan Lampung, sedang rapat. Ditunggu hingga keluar rapat, ternyata sudah tidak ada ditempat.
Informasi di Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menyebutkan bahwa tudingan LSM Penjara itu tidak benar. Dan mereka akan melaporkan kepada yang berwajib.
Sebelumnya diberitakan masyarakat mempertanyakan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, tahun 2017 senilai Rp21,49 miliar lebih. Kuat dugaan terjadi penyimpangan terhadap realisasi anggaran, dengan indikasi proyek fiktif dan mar-up, dan KKN dengan penerbit. Sementara buku diperjual belikan dengan siswa dengan Harga Rp70 ribu.
Hal itu terungkap dalam surat klarifikasi yang dikirim Dewan Pengurus Lembaga Provinsi Lampung Pemantau Kinerja Aparatur (Penjara) Lampung, kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provisni Lampung, yang ditandatangani Ketua Umum Penjara Gustama, dan Sekertaris Peryanda Pendi, tertanggal 7 Februari 2018. Penjara juga akan melakukan unjuk rasa di Kejati dan Polda Lampung.
Dalam surat tersebut Penjara Lampung, dengan merujuk kegiatan Pertama Tentang Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat dalam memperoleh dan Mencari informasi Pasal (2),(4) dan (5) PP RI Nomor 68 Tahun 1999 dan Tentang Tata cara pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara BAB Il Pasal (2),(3),dan (4) UU RI No 28 Tahun 1999 Tentang penyeleggaraan Negara yang bersihdari KKN, yang mengatur tentang Peran serta Masyarakat dalam Keikut sertaannya untuk mengawal Program Pemerintah pada upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Berkenaan dengan hasil penelitian, investigasi dan Evaluasi Penjara Lampung terkait dengan realisasian bantuan dana BOS SMA Tahun 2017 Sebesar Rp21.496.465.000, kepada 856 Sekolah Swasta dan Negeri Yang Tersebar di Provins Lampung.
Dalam BOS itu salah satu keguanaan adalah 20 % untuk Pembelia Buku Kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Kemendikbud. Dengan studi kasus yang diperoleh diduga dalam pelaksanaannya dan realisasi kegiatan tersebut diduga banyak menyalahi peraturan tentang pengelolaan dan dan mekanism prealisasian.
“Sesuai dengan informasi yang kami proleh dan temukan untuk pembelian buku diduga dikondisikan oleh Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung saudari Diona Kathari dan Ketua MKKS Provinsi Lampung Jumani Darjo,” kata Ketua Penjara Lampung Faqih Sanjaya, didampingi Sekertaris Gustama Ferianda, tertulis dalam surat.
Menurut Penjara, adapun modusnya Ket MKKS Provinsi Lampung mengumpulkan MKKS dimasing-masing Kabupaten, dan atas Perintah Kabid Pembinaan SMA di instruksikan untuk membeli buku K13 V, Penerbit Erlangga san penerbit Media Tama. Untuk Kelas 10 Kelas 11 semester dengan kisaran harga sebesar Rp70 ribu perbuku. Hal itu berdampak tidak dapat menyukupi satu anak 1 Buku, dan tidak Sesuai Dengan K13 yang di Terbitkan Oleh Kemendikbud, yang harganya Jauh Lebih Murah.
Selain itu diduga kuat adanya persekongkolan yang tersistematis antara pihak dinas dengan penyumplai Buku Di Tahun 2017. Dugaan Penjara, banyak terjadi kegiatan fiktif adanya unsur Mark-Up laporan. Pola itu terindikasi Korupsi dan Gratirikaśí Secara Berjamaah sesuai dengan harga dan melibatkan penerbitnya.
Diduga juga telah menyalahi Perores No 70 Tahun 2012 tentang perubahan Perpres Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa, selain itu secara Yuridis dan atau dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kepala Bidang Pembinaan SMA dan Ketua MKKS Provinsi Lampung diduga telah menyalahi Undang-Undang Repubik indonesia No. 20 Tahun. 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 ahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BAB I Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Maka dalam hal ini, Dewan Perngurus Lembaga Provinsi Lampung Pemantau Kinerja Aparatur Mahasiswa dan Ke-Masyarakatan han Tindak Pidana Korupsi (Penjara) Lampung yang merupakan sebagai wadah Ke-Pemudaan dalam upaya membantu penegakan pilar hukum dalam pencegah tindakan KKN yang dilakukan oleh Pihak Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Katharina dan Ketua MKKS Provinsi Lampung Jumani Darjo,
“Secara tegas persoal sampaikan bentuk protes ka laporkan secara resmi kepada Pihak aparat penegakan hukum. Kami akan aksi moral demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan Laporan- Kajati, Mapolda Lampung . Agenda Aksi ini merupakan langkah dan wujud Kami dalam menyuarakan suara Rakyat di Provinsi Lampung,” katanya. (red/din).