
Tulang Bawang Barat (SL)-Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) di Tiyuh Mulya Kencana, disinyalir melakukan pungli secara sistematis. Pungli juga diduga melibatkan komite sekolah mulai dari Ketua Komite Wahyu Kuncoro dan Sekertaris Puan Sinaga dan Bendahara bernama Rini. Pungutan sekolah Rp260 ribu untuk seragam, Rp50 setiap bulan, dan Rp10 ribu uang parkir perbulan, bagi siswa yang membawa motor.
Berdasarkan keterangan beberapa wali murid, menyebutkan mereka ditarik uang dengan dalih sumbangan, dan dibayarkan setiap bulan. Dan itu dirasa memberatkan. Bahkan bagi siswa yang memiliki motor, pihak sekolah dan komite mewajibkan membayar Rp10 ribu permotor.
Kepala Sekolah SMPN 3 Tulang Bawang Tengah, Ibnu Hajar, mengatakan bahwa saat ini disekolahnya terdata ada 530 siswa. Terkait penarikan uang komite sebesar Rp50.000 persiswa tersebut untuk keperluan komite yang langsung di ambil oleh Bendahara Komite Rini. Selanjutnya penarikan Rp10.000 dikenai biaya parkir Rp10.000 perbulan. dan untuk atribut dan pakaian siswa dikenakan biaya Rp260.000 persiswa.
Saat ditanya bahwa aksi pihak oknum sekolah terhadap wali murid dan murid, yang diduga untuk memperkaya diri sendiri, dengan mengatasnamakan sumbangan. Dan dilarang dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang unsur pidananya antara lain salah satunya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya. karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Ibnu Hajar mengaku tidak tahu soal itu.
“Yang lalu-lalu telah menjadi tradisi turun menurun saya tidak tau cuman kegunaannya untuk beli kursi. Karena kasihan ada murid yang duduk di lantai. Benar adanya penarikan berdasarkan kesepakatan wali murid, saya kurang tau. Cuman untuk kemajuan sekolah ini untuk itu komite mensiasati untuk melakukan penarikan tersebut,” kata Ibnu Hajar, selaku kepala sekolah. Sabtu (2/2/19).
Penarikan itu juga mendapat kritik dari wali murid, yang tidak mau disebut namanya, karena khawatir terhadap nasib anaknya yang sekolah disana. “Apa yang telah yang dilakukan oleh pihak sekolah telah mengangkangi aturan yang ada, telah melanggar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1.
“Dalam permen tersebut di tegaskan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahasa ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian di sekolah. Pihak sekolah minta pembayaran uang seragam, uang untuk komite Rp50 ribu, serta uang parkir di dalam lingkungan sekolah setiap bulan persiswa Rp10 000,” katanya. (Robert)