
Surabaya (SL) – Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana, akhirnya ditangkap paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi. Drma penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan itu, terpidana Wisnu Wardhana sempat menabrak motor petugas kejaksaan. Aksi penangkapan di Jalan Kenjeran Surabaya pukul 06.30 WIB itu sempat direkam oleh tim kejaksaan negeri Surabaya.
Dalam video itu, terlihat Wisnu bersama seorang pria yang diduga putranya, mengendarai mobil berwarna hitam M 1732 HG.

Petugas sempat menggedor-gedor pintu mobil agar Wisnu keluar dari mobil, Wisnu yang tidak juga keluar justru menabrak motor yang diletakkan petugas untuk mengadang laju kendaraan.
Setelah beberapa lama, Wisnu akhirnya keluar dari mobil dengan bertopi dan mengenakan masker.
Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana (pakai masker) oleh dibekuk tim jaksa di Jalan Raya Kenjeran Surabaya, Rabu (9/1/2019).(Dokumentasi Kejati Jawa Timur)
Namun putra Wisnu sempat menghalang-halangi petugas yang akan memindahkan Wisnu ke mobil lain.Putra Wisnu juga sempat memanggil “Bapak..bapak” saat Wisnu diborgol dan dipindahkan ke mobil petugas kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung membenarkan aksi penangkapan Wisnu Wardhana tersebut. “Wisnu langsung ditahan karena harus menjalani hukuman,” katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana menyerahkan diri. Ultimatum tersebut menyusul kasus penggelapan Aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU). “Kejari Surabaya sudah pegang salinan putusan Mahkamah Agung atas terdakwa Wisnu Wardhana sejak awal Desember lalu,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sinarta, Jumat (4/1/2019).
Karena itu, menurut dia, tidak perlu ada pemanggilan untuk Wisnu Wardhana, karena putusan Mahkamah Agung sudah inkracht. “Kalau tidak bersedia datang, yang nanti kita yang jemput,” jelasnya.
Kronologi kasus mantan ketua DPRD Surabaya
Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu. Saat itu dia menjabat sebagai Manajer Aset.
Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara. Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu.
Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara. MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan.
Dipecat HanuraΒ
Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Surabaya yang berstatus terpidana kasus korupsi dipecat dari keanggotaan Partai Hanura Jawa Timur. Ternyata, dia sudah dipecat sejak sebulan lalu.
Kelana Aprilianto, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Timur, dikonfirmasi, Rabu (9/1/2019) mengatakan, evaluasi terhadap Wisnu Wardhana sudah dilakukan pihaknya sejak sebulan lalu. “Kami sudah melakukan pemecatan sejak sebulan lalu,” kata Kelana.
Di Partai Hanura, Wisnu Wardhana juga tercatat sebagai caleg Hanura untuk DPRD Jatim dari dapil Jatim III meliputi Pasuruan dan Probolinggo, nomor urut 1. Bukan hanya dari kader Partai Hanura Jawa Timur, kata Kelana, Wisnu Wardhana juga dicopot dari posisi Sekretaris Relawan Rejo Jawa Timur. Rejo adalah kelompok relawan pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin. (trnmedan)