Bandarlampung (SL)-Kantor Hukum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Jakarta meminta Kapolda Lampung melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus kematian Yogi Andika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangku Negara. Kasus yang ditangani Ditkrimum Polda Lampung itu terkesan lamban dan banyak kejanggalan, dan mengabaikan proses penegakan hukum.
Kuasa Hukum tim Kantor Hukum KANNI bersama ibu Yogi Andika memberikan keterangan pers
“Kasus ini adalah pidana biasa. Yang kebetulan melibatkan orang yang memiliki kekuasaan. Padahal ini pidana mudah, hukum ada sebab akibat, dan ada latar belakang, serta pihak pihak,” kata Ruswan, yang kini menjadi kuasa hukum kasus Yogi Andika, dari Kantor hukum, KANNI, saat jumpa pers, di Bandar Lampung, Selasa, 25 Desember 2018, pukul 15.30 wib.
Menurut Ruswan, didampingi Tim KANNI, Putri Maya Rumanti, Indri Wuryandari, dan Fitra Zulitaufan Jaya, bahwa Kantor Hukum KANNI menerim kuasa dari Fitria Hartati, ibu kandung Alm Yogi Andika, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018 lalu. “Kita sudah pelajari kasus ini, bahkan sejak pertama mencuat kasus ini kami ikuti perkembangan, yang berjalan sejak tahun 2017 lalu. Pasal yang semula 351, lalu pasal 170 KUHP. Menariknya mengapa tidak ada pasal 338, dan pasal 340, agar terang benderang, karena indikasi-indikasinya jelas,” kata Ruswan.
KANNI kata Ruswan, selama ini memiliki MOU dengan Mabes Polri terkait penegakan hukum, termasuk membongkar kasus kasus kejanggalan dalam penegakan hukum. “Secara prosedural, kita akan layangkan surat resmi kepada Kapolda, Kapolri, Presiden, dan yang berkait, agar proses hukum Yogi Andika diproses. Kemarin sempat diviralkan lagi oleh Bang Hotman Paris,” katanya.
KANNI akan dampingi keluarga Yogi Andika
KANNI, mendampingi keluarga korban, adalah murni karena proses pegakan hukum, karena KANNI memang juga konsen mendampingi masyarakat yang ingin mencari keadilan. “Kami murni menegakkan keadilan, mendampingi masyarakat yang mencari keadilan. Kasus ini menjadi aneh, ada apa dengan teman teman kita di krimum Polda Lampung. Apakah sengaja mengulur ulur waktu, sehingga bukti, dan saksi “dikaburkan,” pengakuan dan keterangan saksi begitu terang, kenapa jadi buram,” katanya.
Menurut Ruswan, kasus pidana biasa tapi kesannya makin hari makin ga jelas, apakah karena melibatkan kekuasaan, “Ada apa krimum Polda Lampung. Yang sederhana adalah setiap kasus ada sebab akibat dan latar belakang, siapa pelaku siapa dalang. Kenapa sengaja di ulur ulur, padahal kasus ini sudah jadi perhatian publik,” ujar Ruswan, diamini Tim.
Ruswan menmbahkan dalam kasus Yogi ada peristiwa sebelum terjadi, yaitu ada masalah Yogi sang sopir dengan tuannya Agung. Proses dari Polres Lampung Utara, kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung, ditangani Krimum Polda Lampung.
“Kita mendesaj Kapolda Lampung untuk mengusut kasus ini. Kami akan berjuang demi keadilan. Untuk yang oknum anggota tni sudah di proses sidang militer. Kami sudah dipanggil tanggl 19 kemarin, tapi kami baru bisa hadir pada tanggal 7 Januari mendatang,” katanya.
Sebelunya, dua orang kerabat Bupati Lampung Utara dan dua anggota Kodim Lampung Utara diperiksa sebagi saksi oleh Ditkrimum Polda Lampung, terkait kasus kematian sopir pribadi Agung Ilmu Mangkunegara, Yogi Andika. Mereka adalah Ririn, warga Bandarlampung, yang diketahui sebagai Tante Bupati Lampung Utara, yang juga staf Tenaga Ahli, Tamanuri, ayah kandung Agung, yang kini menjadi anggota DPR RI, dan Raden Syahril alias Ami Syahri, yang memasukkan Yogi Andika kerja dan menjadi sopir Agung Ilmu Mangkunegara. Mereka diperiksa atas tersangka Maulan alias Bowo, salah satu ajudan Bupati.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Bobby Marfaung melalui Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto mengungkapkan, pihaknya telah memerika 4 orang sebagai saksi. Dua diantaranya dari unsur TNI (Kodim Lampung Utara) dan dua lainnya kerabat bupati.
“Ya ada empat orang yang kita lakukan pemeriksaan kemarin (Senin, 24/9), pemeriksaan itu hanya untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bowo yang segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung,” kata Ruli kepada wartawan, Selasa (25/9/2018).
Ruli mengakui, bahwa dari empat orang tersebut pihak penyidik mengajukan sebanyak 7 hingga 8 pertanyaan, dengan masing-masing saksi terperiksa memakan waktu kurang kebih 4 jam. “Kalau dari keterangan kerabat Bupati Lampung Utara yakni Mami Ririn dan R. Syahril mereka tidak mengetahui bahwa adanya tindakan penganiayaan itu, hanya membenarkan terkait laporan kehilangan uang Rp25 juta di Polres Lampung Utara,” jelasnya.
Sementara, dua oknum anggota TNI yang diperiksa adalah Serda Andre dan Sertu Andi dari Kodim Lampung Utara. “Nah kalau ini silahkan tanya ke pihak TNI, ini kan pemeriksaan secara lintas sektoral,” katanya.
Terpisah, Dandempom II/3 Lampung Letkol CPM Novem Janri Rajagukguk mengaku bahwa dua oknum anggota yang diperiksa tersebut merupakan saksi dari tersangka Maulan alias Bowo. “Ya mereka sebagai saksi dari Maulan alias Bowo,”katanya. (Juniardi)