
Oleh: Juniardi
Pimpinan Redaksi sinarlampung.com
Tidak sedikit orang intelektual terjerat korupsi. Kepala daerah, Kepada Dinas, Anggota DPRD, aparat, penegak hukum, hingga pengusaha, bahkan Kepala Desa dan Guru. KPK menyebut bisa dikatakan modus yang paling sering dipakai bagi kepala daerah adalah meminta imbalan atau jatah fee untuk sebuah proyek di lingkungan pemerintahannya. KPK telah menjerat 34 kepala daerah dalam operasi tangkap tangan sejak 2012.
Dari 34 kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan itu semuanya dalam kasus suap, kebanyakan modus yang dipakai adalah uang sebagai fee proyek. Hanya beberapa yang yang menerima uang suap terkait perizinan, pengisian jabatan di daerah, dan pengurusan anggaran otonomi khusus. Pelaku suap perizinan di antaranya ada mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih yang telah divonis 6,5 tahun. Kepala daerah yang melakukan praktik culas dalam pengisian jabatan antara lain eks Bupati Klaten, Sri Hartini yang telah diganjar hukuman 11 tahun penjara. Ada lagi, skandal anggaran otonomi khusus telah menjerat eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Bagi KPK sangat mudah menebak sebuah daerah telah terjadi korupsi atau tidak karena modusnya sangat mudah dibaca. Ketua KPK menyebutkan bahwa KPK bertindak setelah mendapatkan dua barang bukti yang cukup. KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan korupsi. Laporan masyarakat kebanyakan berasal dari orang dekat. KPK menerima 7.000 laporan terkait kasus korupsi antara lain berasal dari istri wali kota, sekretaris daerah hingga kepala Bappeda.
Kesimpulan KPK, mayoritas korupsi dengan model suap, fee, terkait proyek insfrastruktur. Budaya stor sebelum mendapatkan proyek itu seperti menjadi rahasia umum. Semua tahu, semua paham, semua yang terlibat memaikan itu, tapi selalu berstrategi untuk mengakali proses hukum. Bahasa keren agar tidak terjerat hukum, maka jangan ada bukti.
Misalnya, kasus Bupati Labuhanbatu (nonaktif) Pangonal Harahap mengaku tak tahu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga menganggap perbuatannya menerima fee proyek adalah hal biasa. Dia mengaku tak pernah membaca tentang Undang-undang korupsi, tidak memahami itu sumpah, karena menurutnya memang semua bupati-bupati seperti itu, yang saya ketahui bahwa kontraktor atau pengusaha itu diperbolehkan (menerima fee proyek), kata Pangonal saat menjadi saksi mahkota di persidangan suap terhadap dirinya dengan terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong, di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/11/2018) lalu.
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Irwan Effendi, Pangonal menyebut perbuatannya itu kebiasaan yang salah. Namun, Pangolan mengakui hal itu kesalahan setelah ditangkap KPK. Karena dia perpandangan bahwa kontraktor atau rekanan itu diperbolehkan (berikan fee proyek). Dan pada setiap ada proyek dia mendapatkan keuntungan 15%. Kasus Pangonal Harahap menerima uang dari Asiong sebesar Rp38.882.050.000 dan SGD 218.000. Uang tersebut diserahkan bertahap melalui anak Pangonal Baikandi Harahap, adik Ipar Pangonal Yazid Anshori dan stafnya Umar Ritonga (buron).
Tradisi fee proyek, juga terjadi dalam kasus Zumi Zola. Staf Pribadi Gubernur Jambi Asrul Pandapotan Sihotang bahkan mengungkapkan bahwa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pernah mendamprat salah seorang stafnya Apip Firmansyah. Kemarahan Zumi itu disebabkan fee proyek yang ia terima saat menjabat sebagai Gubernur Jambi ternyata lebih kecil dibanding kala menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
Jaksa KPK mendakwa Zumi telah menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar, 177.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura. Selain itu Zumi juga dituduh menerima mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM. Uang tersebut merupakan fee proyek yang berasal dari sejumlah pengusaha rekanan di provinsi Jambi.
Oleh Zumi uang itu kemudian digunakan untuk beragam kebutuhan mulai dari keperluan Partai Amanat Nasional, membeli hewan kurban, hingga membeli action figure. Zumi Zola ikut serta memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi sekitar Rp200-250 juta per orang. Uang itu untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.
Dalam banyak cara mengakali budaya fee proyek, tidak sedikit para pejabat kekeh bertahan seolah seolah tidak terlibat dan merasa benar, bahkan melupakan Tuhan. Kasus Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto dan Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan, Susman Hadi yang sempat ditantang untuk melakukan sumpah pocong.
Tantangan ini disuarakan oleh Gerakan Pemuda Peduli Bengkulu Selatan (GPPBS) terkait sering disebutnya kedua unsur pimpinan dewan ini terkait fee proyek dalam persidangan yang mendudukkan Bupati Bengkulu Selatan (Non Aktif), Dirwan Mahmud. GPPBS melihat dari fakta persidangan (Kasus Dirwan Mahmud) disebutkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua I membayar fee proyek untuk meminta sejumlah proyek.
Bahkan sempat viral, dilangsir suara.com, percakapan melalui sambungan telepon yang diduga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir tengah ramai diperbincangkan dan viral di media sosial dan media pers. Dalam pembicaraan tersebut, keduanya cukup serius membahas soal fee proyek. Percakapan tersebut diunggah di akun instagram @jokerpolitik dalam bentuk video yang kemudian diisi rekaman suara tersebut. Perbincangan keduanya menyeret nama kakak kandung Rini Soemarno yakni Ari Soemarno dalam proyek yang mereka bahas.
Tapi, sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro mengakui memang benar Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina. Dalam diskusi tersebut, baik Menteri BUMN Rini Soemarno maupun Dirut PLN Sofyan Basir memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.
Dan menyebutkan bahwa percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Dirut PLN Sofyan Basir dalam memastikan bahwa sebagai syarat untuk PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan. Sehingga PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.
Sementara itu, terkait dengan penyebaran dan anggapa pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut.
Di Lampung tak kalah heboh, dulu ada nama Artalita Suryani alias Ayin, terkait suap ke Kejagung RI, lalu Susi Turandayani terkait suap Hakim Agung Aqil Muchtar, menyusul Bupati Lampung Selatan Wendi Welfa, yang dijerat KPK terkait korupsi jual beli lahan untuk proyek PLN. Kemudian Bupati Tanggamus Bambang terkait suap anggota DPRD untuk memuluskan APBD, serta Bupati Lampung Tengah Mustafa, terkait suap anggota DPRD Lampung Tengah, yang ingin memuluskan izin pinjaman untuk pembangunan Insfrastruktur.
Kini yang sedang hangat, dan dalam proses persidangan, OTT KPK terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, yang melibatkan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bekti Nugroho, pengusaha Gilang Ramadhan, yang juga Caleg PAN, Kepala Dinas PUPR, bahkan pengacara merekapun, sempat diperiksa dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan mengarahkan para terdakwa di KPK.
Zainudin sempat mengaku bahwa dirinya terjebak dalam pola pemerintahan sebelumnya. Pengakuan tersebut terucap dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018. Zainudin menyebutkan, masalah fee proyek merupakan sistem lama di pemerintahan yang terus berjalan hingga saat ini.
Namun, jaksa KPK menyanggahnya dengan mengatakan bahwa beberapa saksi sebelumnya sempat menyebutkan bahwa Zainudin sempat memerintahkan soal fee proyek. Zainudin Hasan yang notabena ketua PAN Lampung itu juga dicecar sejumlah pertanyaan soal aliran dana ke wakilnya, Nanang Ermanto. dan dijawab pernah untuk beberapa kali, selanjutnya langsung banyak berhubungan dengan Agus Bakti Nugroho.
Fakta lain ada dana ketuk palu APBD sebesar Rp2,5 miliar untuk anggota DPRD Lampung Selatan. Zainudin mengaku bahwa penyerahan uang kepada anggota DPRD Lampung Selatan itu sudah menjadi kebiasaan lama. Saksi kasus itupun menyeret banyak nama, termasuk Ketua MPR RI, yang masih kerabat Zainudin.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menemukan ada kesamaan dari serentetan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam beberapa bulan terakhir. Permintaan fee dalam sejumlah kasus pemotongan anggaran proyek pemerintah rata-rata sebesar 10 persen. Meski konon faktanya lain menyebutkan jika fee proyek yang disebut uang muka didaerah bisa mencapai hingga 30%.
Dalam OTT KPK terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko pun terjadi pemotongan sebesar 10 persen untuk fee. Eddy disebut meminta jatah sebesar Rp500 juta yang merupakan nilai 10 persen dari total anggaran proyek sebesar Rp5,26 miliar. Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu, Edi Setyawan sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Kota Batu, dan Filipus Djap selaku pengusaha. Ketiganya terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa berupa meubelair tahun anggaran 2017.
Data KPK, Tahun 2018 adalah menjadi yang terbanyak bagi KPK dalam menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang sejarah. Kabar terakhir, Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dicokok KPK dalam OTT. Irvan merupakan kepala daerah ke-21 yang dijerat KPK melalui OTT. Sedangkan jumlah total OTT KPK pada 2018 hingga saat ini adalah 28 OTT. Bila dirunut sejak KPK berdiri tahun 2002, Irvan menjadi kepala daerah ke-38 yang dijaring OTT.
Kepala daerah pertama yang ditangkap KPK pada 2018 adalah Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif, pada 4 Januari 2018. Berturut-turut kemudian hampir setiap bulan KPK menangkap kepala daerah. Semua kepala daerah itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada pula yang sudah divonis. KPK menetapkan Irvan sebagai tersangka pemerasan kepada 140 kepala SMP di Cianjur. Pemerasan itu dilakukan terkait penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur pada 2018.
Dari banyak cerita OTT lembaga antirasuah itu, korupsi menjadi akut. Meminjam istilah di parlemen DPR RI, yang tertangkap itu hanya karena apes alias sial, karena itu terjadi di seluruh daerah. Korupsi juga merambah ke desa, sekolah, hingga tempat kerja swasta. Karena banyak lagi catatan korupsi yang ditangani Kepolisian dari Polsek hingga Mabes Polri. Kasus Korupsi yang ditangani Kejaksaan dari Kejaksaan Negeri, Kejati hingga Kejagung.
So, apa yang salah sebenarnya, ketidak adilankan, kepercayaan pada penegak hukumkan, atau deklaradasi moral. Ketika membaca buku kumpulan penegakan hukum terbitan Mahkamah Agung, yang diwariskan mantan Ketua MA Prof Bagir Manan, kepada penulis saat S2 dulu, disebut ada negara yang dikenal tidak ditemukan penegak hukum tercela (yudikatif termasuk pengacara,Red).
Dari beberapa negara itu salah satunya adalah Korea Selatan. Disana diterapkan seseorang yang akan menjadi penegak hukum, harus lulus pendidikan selama dua tahun disebuah lembaga yang didirikan Pemerintah. Mereka yang akan menjadi penyidik, penuntut, hingga pemutus, termasuk kuasa hukum, harus lah lulus di lembaga kawah candra dimuka itu. Disana mereka hanya belajar tentang moral dan etik.
Jika kita sepakat hukum sebagai panglima dinegeri ini, maka pertanyaannya mengapa Indonesia tidak melakukan hal itu?, karena dengan banyak OTT, tak juga habis, dengan pola pencegahan pun tak juga reda. Artinya ada yang sakit dan akut, penulis berkeyakinan itu adalah moral dan etik. Dan moral dan etik dasarnya adalah ada dalam pendidikan agama, karena agama manapun mengajarkan kebaikan, bukan untuk kejahatan.
Seorang penulis menyebutkan korupsi bagaikan virus yang membuat manusia “rentan” semakin lemah.”Rentan” nya manusia tersebut adalah karena tidak mempunyai kekuatan nilai-nilai standar moral dan etika yang secara konsisten diterapkan. Kita yakin bahwa saat kita masih kecil, kita diajarkan sebuah nilai bahwa mencuri adalah perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kini tinggal kita memperkuat pilihan dengan mempertahankan dan menanamkan nilai-nilai hidup untuk beretika. wassalam.****