
Oleh : Yohanes Joko Purwanto
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU)
Pernyataan Sikap FSBKU Hari Ham Sedunia.
Hak Asasi Manusia merupakan perwujudan dari hak dasar manusia di seluruh negeri. Terjaminnya pemenuhan atas hak dasar rakyat di dalam suatu negeri merupakan tanggung jawab penuh dari negara. 10 Desember 1948, Universal Declaration of Human Rights (UDHDR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) diadopsi dan diproklamasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dua tahun berikutnya 10 Desember, melalui Rapat Pleno ke-317 Majelis Umum PBB, hari Hak Asasi Manusia (HAM) resmi disahkan untuk diperingati tiap tahunnya oleh seluruh negara anggota.
HAM, sebagaimana termuat di DUHAM, terdiri dari hak atas kemerdekaan, persamaan, dan kebebasan. Kebebasan dalam hal ini juga termasuk bebas dari diskriminasi ras, warna kulit jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selain itu juga bebas dari perbudakan, penyiksaan, dan kesewenang-wenangan. Turut diatur dalam DUHAM ini, hak untuk mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain. Artinya seorang pengungsi yang melarikan diri dari negara asalnya, entah karena alasan perang, bencana alam, pemberangusan terhadap kebebasan berserikat dan berpendapat, maupun kediktatoran, dan alasan lain diluar kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, berhak mendapatkan tempat mengungsi dan perlindungan di negara tujuan.
Akan tetapi, hingga peringatan hari HAM 2018 ini, pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia masih saja dilanggengkan oleh pemerintahan RI. Pemenuhan hak dasar rakyat atas akses mendapatkan upah layak, tanah, kerja serta jaminan publik lainnya (hak politik dan ekosob), masih sangat rendah yang membuat kehidupan rakyat semakin hari semakin merosot. Sebagai negara yang memiliki sejarah kelam tentang pelanggaran HAM sepertinya penguasa tidak pernah belajar dari sederet pengalaman buruk tragedi 65, Semanggi I dan II, Trisakti dan berbagai kasus penghilanagn paksa pada 1997-1998.
Selain itu, tindak-tindak kekerasaan juga digunakan untuk mengekang aspirasi dan tuntutan rakyat khususnya dalam perjuangan buruh menuntut kenaikan upah, represifitas dan kriminalisasi petani yang mempertahankan tanahnya, nelayan yang terancam karena proyek reklamasi serta rakyat papua yang berjuang untuk menentukan nasibnya sendiri yang disertai penangkapan dan berbagai tindakan rasialis dari aparat keamanan maupun ormas reaksioner lainnya.
Adanya tindakan represif aparat dan kriminalisasi terhadap aktivis juga semakin diperparah dengan berbagi kebijakan dan regulasi yang dilahirkan rezim penguasa. Dengan lahirnya PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang secara langsung meningkatkan upah nominal pekerja namun tidak dengan upah riil nya dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing ini menambah beban penindasan atas buruh di Indonesia, lalu disahkannya UU No 2 Tahun 2017 Tentang Organisai Massa juga telah dengan jelas membatasi ruang gerak ormas dan gerakan sektoral lainnya karna banyak ancaman dibekukan bahkan dibubarkan.
Sekali lagi Klas buruh, kaum tani, pemuda dan mahasiswa serta sektor rakyat tertindas lainnya terus menjadi korban.
PHK Sepihak, union busting dan Intimidasi terhadap pekerja yang berserikat dan menyurakan hak-hak nya merupakan bentuk pelanggaran hak menyampaikan pendapat di lingkungan kerja. PHK sepihak dapat kita sebut sebagai kejahatan HAM karena akan menghilangkan sumber penghidupan buruh dan keluarga yang menjadi tanggungannya, memutus jalan pendidikan anak-anaknya dan perlahan menambah angka kemiskinan.
Pelibatan aparat keamanan (TNI dan Polri) terus meningkat untuk memuluskan berbagai program seperti pembangunan industri, penggusuran, pembangunan infrastruktur dan mengamankan Objek Vital Nasional Indonesia (OVNI). Belum lagi berbagai operasi gabungan yang terus terjadi seperti yang terjadi di daerah agraria dan pertambangan yang secara nyata meneror rakyat, khususnya kaum tani.
Tindak kekerasan secara langsung juga terus meningkat. Tindak kekerasan terhadap kaum tani terjadi di 18 Provinsi dengan 66 orang di tembak, 144 luka-luka, 854 orang ditangkap, 10 orang meninggal dunia dan 120 orang dikriminalisasi. Sementara itu, sejak 2017 sampai Agustus 2018 rezim Jokowi melalui institusi pendidikannya melakukan tindak kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap mahasiswa. Tercatat sebanyak 115 mahasiswa mendapat skorsing, 54 mahasiswa mendapat sanksi DO, 192 orang mengalami tindak kekerasan, bahkan 190 orang dikriminalisasi.
Maka jelas bahwa di peringatan 70 Tahun hari HAM Internasional, Di Indonesia justru sedang massif dilakukan pelanggaran HAM oleh penguasa terhadap rakyatnya. Rezim neolib akan selalu berusaha mengamankan aset dan modalnya, akan terus menindas dan menghisap klas buruh, tani dan rakyat lainnya.
Maka FSBKU menyatakan sikap tegas bahwa SEGALA BENTUK PERAMPASAN SUMBER KEHIDUPAN ADALAH KEJAHATAN HAM dan menuntut pemerintah untuk :
1. Selesaikan kasus-kasus Pelanggaran berat HAM dimasa-lalu dan buka fakta-fakta yang terjadi atas peristiwa pembantaian 1965, Talangsari, Tanjung Priuk, Penembakan Misterius, Penculikan Aktivis yang terjadi ditahun 1998, dan Kasus pembunuhan Munir
2. Hentikan seluruh tindasan dan kebijakan ala fasis-militeristik yang merampas hak demokratis dan hak hidup rakyat.
3. Bebaskan segera seluruh aktivis gerakan rakyat yang dipenjara dalam memperjuangkan hak demokratis rakyat. Hentikan seluruh tindak penangkapan, kriminalisasi dan pemberian sanksi terhadap rakyat yang memperjuangkan hak nya.
4. Cabut PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan berikan upah layak sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
5. Hentikan intimidasi, kriminalisasi dan pemberangusan seritkat pekerja (Union Busting)
6. Wujudkan reforma agraria sejati dan industrialisasi nasional sebagai dasar pembangunan ekonomi yang mandiri dan berdaulat.
7. Tegakkan HAM dan Demokrasi dengan mengusut tuntas dan mengadili pelaku kejahatan HAM, wujudkan serta Jamin Kebebasan Berserikat bagi Rakyat.
8. Berikan Pekerjaan dan Pendidikan, serta kesehatan dan Jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 10 Desember 2018