
Lampung Utara (SL) – Tidak jelasnya keberadaan Kepala Desa Ogan Campang, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, Adinawi, yang disinyalir pergi meninggalkan desa dimaksud beserta keluarganya, sejak September 2018, terancam pemberhentian dan pergantian.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Hendri, setiap kepala desa yang terbukti telah melakukan suatu kesalahan dan/atau pelanggaran, atas dirinya dapat dilakukan pergantian dan/atau pemberhentian.
Dijelaskannya, seperti diatur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Dalam Pasal dan ketentuan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, secara eksplisit mengatur hal dimaksud,” beber Kabag Hukum Pemkab Lampura, Hendri, saat dikonfirmasi, Kamis, (22/11), melalui komunikasi via ponsel.
Meski begitu, Hendri menjelaskan, aparatur desa setempat harus memberikan laporan pengaduan terlebih dahulu melalui Polsek yang diteruskan pada Polres Lampung Utara terkait ketidakjelasan dari keberadaan Kades Ogan Campang, Adinawi.
“Jika hal ini (laporan pengaduan) tidak dilakukan, tentunya akan menghambat proses dan ketetapan hukum bagi Kades Adinawi. Ini juga tentu berimbas pada melambatnya laju pembangunan serta pelayanan bagi warga di Desa Ogan Campang,” tegas Hendri.
Dikatakannya, pihaknya sejauh ini masih menunggu kejelasan dari persoalan yang ditemui di Desa Ogan Campang.
“Kami masih menunggu kejelasan terkait perginya Kades Adinawi. Meski begitu, kami sudah melakukan analisa dan telah menentukan dasar-dasar hukum guna mengambil langkah lebih lanjut,” terang Hendri. (Def/ardi)