
Pesisir Barat (SL) – Mantan Cabup Pilkada Pesisir Barat, Desember 2015, Aria Lukita Budiawan sebagai pihak tergugat dalam permasalahan hutang piutang dengan Sulaiman sebagai pihak penggugat, membantah jika dirinya yang memiliki hutang terhadap penggugat.
Dalam klarifikasi yang disampaikan Aria Lukita Budiawan, melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/11), sekitar Pukul 21.26 WIB, bahwa yang meminjam dana sebesar Rp1,3 Miliar terhadap Sulaiman (penggugat-red) bukan merupakan dirinya, melainkan Isnawardi. Dan Isnawardi ditekan oleh Sulaiman akan dipenjarakan. “Isnawardi meminta bantu kepada Aria Lukita Budiawan, bagaimana solusi menyelesaikan permasalahan dengan Sulaiman,” kata Luki, demikian sapaan akrabnya.
Luki melanjutkan, dengan pertimbangan permasalahan tersebut sebagai urusan keluarga besar, maka dirinya bersedia menemui Sulaiman. Dalam pertemuannya itu Luki menjamin dan bertanggung jawab terhadap dana yang diambil oleh Isnawardi dimaksud. “Hasilnya Aria Lukita Budiawan berjanji akan membayar dibulan diakhir Tahun 2016 dan Sulaiman mengiyakan,” papar Luki.
Lebih jauh dia menjelaskan, namun dikarenakan hingga akhir 2016 lalu, dirinya belum mempunyai uang, sehingga dirinya pun kembali menemui Sulaiman untuk meminta kebijaksanaan penundaan pembayaran. “Dan Sulaiman mengiyakan dengan syarat menambah uang Rp400 juta dan dia (Sulaiman) mau menunggu. Saya menyepakati syarat tersebut yakni membayar uang tambahan sebesar Rp400 juta yang dituangkan dalam kwitansi,” jelasnya
Masih kata Luki, pada Tahun 2017 lalu, kondisi usaha yang digelutinya belum stabil, lagi-lagi dirinya kembali menemui Sulaiman dengan menyerahkan jaminan dua sertifikat tanah. “Dan bicara masalah tanah, tanah tersebut masuk dalam area pembangunan komplek kantor Bupati, yang akan diganti untung oleh Pemkab Pesibar. Dan kalau itu selesai langsung dilunasi,” kata Luki.
Luki menuturkan, dalam perjalanannya proses pembebasan tanah dimaksud masih belum mempunyai titik temu. Sementara Sulaiman yang tidak sabar lagi, langsung mengadukan dirinya ke Polda Lampung. “Singkat cerita Sulaiman mau menunggu dengan konsekwensi menambah dana Rp200 juta diteken kwitansi dengan jumlah total menjadi Rp1,5 Miliar dan meminta jaminan mobil dumb truk, dan saya mengiyakan,” tambahnya.
Diteruskannya, dirinya juga menulis perjanjian bahwa hutang tersebut akan dibayar setelah tanah yang masuk dalam pembebasan sudah dibayar oleh Pemkab Pesibar. “Dikwitansi kira-kira akhir Oktober 2018,” terang Luki.
Lagi-lagi, kata Luki, negosiasi antara pihaknya dengan Pemkab Pesibar terkait ganti untung pembebasan lahan dimaksud masih belum menemukan kata sepakat. “Hal itu disebabkan Pemkab Pesibar masih bersikukuh dengan hasil penghitungan mereka, sedangkan saya mempunyai bahan pembanding kenapa lahan saya justru dibawah harga lahan yang ada didepan, di kiri dan kanannya yang dibebaskan Tahun 2016 lalu,” pungkasnya.
“Aria Lukita Budiawan tidak sedikitpun berniat lari dari tanggungjawab,” tukasnya. (JPNews)