
Aceh (SL) – Aroma jengkol melayang di udara Talang Sebelas, Desa Rajabasa, Ngaras, Pesisir Barat. Siang hari yang sejuk itu, di kebun milik Latif, Septa Risdalina menemani suaminya Edi Supriyono mengunduh buah jengkol. Anak batitanya, Ahmad Hazzali, dibiarkan duduk bermain di atas tanah beralaskan kain selendang.
Padahal, tidak sampai 300 meter dari kebun, harimau kerap melintasi jalan desa. Sebuah papan memberikan peringatan kepada warga agar waspada saat melintasi simpang tiga itu. āTidak apa-apa. Kalau kita tidak mengganggu, dan masih ada hutan untuk bersembunyi, dia juga tidak akan mengganggu,ā tutur Septa, ibu muda beranak dua.
Bahkan, beberapa bulan lalu, ia dan suami menemukan jejak-jejak harimau di kebunnya. āDia (harimau) dua kali melintas selama tiga hari berturut-turut. Saya malah senang kalau ada si kumis. Ada yang menjaga ladang dari gangguan babi hutan,ā ujar Edi.
Rumah Latif pun pernah dimasuki harimau. āDia menggondol anjing pemburu yang menginap di rumah saya,ā tuturnya. āMasyarakat sudah sering bertemu dengan si kumis di jalan. Kita diam saja, nanti ia akan melipir. Setelah kita lewat, ia akan kembali ke jalan,ā ungkap Latif yang sudah lima kali bertemu langsung dengan harimau. āPokoknya, sama-sama cari hidup. Ia cari makan, kita juga cari makanā.
Lantaran kerap bertemu, Latif punya pengetahuan tentang harimau yang cukup baik. Harimau adalah hewan yang bersih. Warna kulitnya cemerlang, lorengnya mengilap, dan warna putihnya bersih. āKarena itu, ia tidak suka melewati belukar. Ia berjalan dengan mulut yang terbuka. Dengus napasnya bisa saya dengar.ā
Harimau juga tidak akan pergi jauh-jauh dari bangkai mangsa yang masih bersisa. Biasanya ia memangsa babi hutan. āMungkin karena babi hutan masih banyak di desa ini, si kumis sering melintasi kebun dan ladang. Karena itu pula, kita melarang pemburu masuk ke sini,ā katanya.
Sebelum bisa hidup berdampingan, harimau yang berkeliaran tetap saja meresahkan warga. Ada beberapa orang ingin menangkap si kumis. ApalagiĀ konflikĀ akhirnya pecah di desa yang sebagian penduduknya telah berdiam di kawasan hutan ini.
Pada 1997, saat gerobak sapi hilir-mudik ke Talang Sebelas, harimau semakin sering lewat. DanĀ konflikĀ pun akhirnya pecah. Harimau memangsa sapi di depan sang kusir. Sejak itu, entah berapa kali harimau memangsa ternak yang dimiliki oleh warga.

Upaya meredamĀ konflikĀ selalu tidak mudah. Semakin tinggiĀ konflik, maka semakin sulit pula upaya untuk melerai. Warga terlanjur merugi, masih pula harus merelakan harimau berkeliaran. Kendati sebagian besar pendatang, Talang Sebelas dan sekitarnya memiliki bekal kearifan bagi mitigasiĀ konflik.
āKetika kepercayaan lokal tidak ada di kalangan pendatang ataupun masyarakat setempat, peluang untuk menerapkan azas hidup bersama satwa liar semakin sulit,ā ungkap Firdaus Affandi, manajer Lanskap Bukit Barisan Selatan WCS. Meski sebagian besar pendatang, Talang Sebelas misalnya, masyarakat memiliki modal budaya.
āKearifan itu sebagian dibawa dari daerah asal, sebagian dari lokal Lampung.ā Kendati cukup variatif, akhirnya masyarakat bisa berbagi ruang dengan harimau. Jadi, lanjut Firdaus, masyarakat memandang harimau sebagai makhluk meruang, bukan perabot atau patung.
Azas hidup bersama satwa liar diperlukan dalam pelestarian harimau di lanskap Bukit Barisan Selatan. Apalagi, sebagian besar masyarakat mengenal harimau justru saat terjadiĀ konflikĀ . Muncul stigma bahwa harimau adalah pengganggu ketenteraman hidup. Perspektif negatif itulah yang sebenarnya āmembunuh.ā
Ini berbeda dengan masyarakat yang sehari-hari merasakan kehadiran sang pemangsa. Berbekal fondasi kearifan lokal, pelestari membuka kesempatan menyisipkan pengetahuan mitigasi kepada masyarakat. āMereka yang belum menerima prakondisi mitigasiĀ konflik, biasanya berpandangan menang-kalah. Tidak ada lagi ruang bagi harimau,ā imbuh Firdaus. āIni berbeda dengan masyarakat yang sudah tersentuh pengetahuan mitigasi. Mereka bisa berbagi ruang hidup dengan harimau.ā
Luasnya lanskap harimau memang menuntut banyak pihak turun tangan dalam upaya mitigasiĀ konflik. Betapa berwibawanya pemangsa ini. SaatĀ konflikmeletup, ia memaksa banyak pihak turun tangan. Penyelesaian dan pencegahan sengketa tidak bisa dilakukan satu-dua pihak.
Sebagai satwa yang dilindungi, bila harimau berkeliaran di luar taman nasional, kewenangan ada di Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Sementara pengelolaan taman nasional, jantung lanskap harimau, ada di Balai Taman Nasional. Dua pihak ini berada dalam naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pihak lain adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan, yang mengelola kawasan hutan produksi dan hutan lindung. BilaĀ konflikĀ ada di kawasan hutan produksi dan lindung, KPH wajib terlibat. Instansi ini di bawah pemerintahan provinsi. Hingga titik ini, ada tiga pihak berwenang yang mesti terlibat dalam meresponĀ konflik, entah yang berlevel rendah, sedang, maupun tinggi. (nationalgeoraphic)