
Lampung Timur (SL) – Janji setahun yang lalu pada bulan Nopember 2017 lalu akan segera dibayarkan, alhasil sampai saat ini belum juga terbayarkan kepada sang pemilik tanah yang terkena Gusur ganti rugi untuk pembuatan Irigasi Bendung Gerak Jabung, yang terletak di desa Negara Batin dan Sukamaju, kecamatan Jabung Lampung Timur.
Menurut Sapar, salah satu penerima bantuan untuk Pembuatan Irigasi tersebut mengatakan, keseluruhan yang mendapatkan ganti rugi untuk di desa Negara Batin sejumlah 20 orang. Tetapi yang 13 orangnya belum bisa dicairkan karena bermasalah tanahnya atau sengketa.
“Jadi sisa 7 orang yang mendapatkan ganti rugi tersebut,” jelas Sapar melalui sambungan telpon, Sabtu, (27/10/18).
Ditambahkannya, dirinya kurang memahaminya warga dikumpulkan di kecamatan Jabung, bulan 11 Tahun 2017 yang lalu akan cair dana tersebut, selain itu Desanya juga ada di Desa Sukamaju yang bersebelahan dengan Desa tetangga letaknya juga masih masuk di kecamatan Jabung.
“Kami masyarakat kecil ini kami tidak tahu apa-apa dan kami hanya bisa pasrah menunggu dan tolong segera dicairkan,” pungkasnya.
Sementara Badan Pertanahan negara (BPN) Lampung Timur melalui Kabid, saat awak media mencoba konfirmasi terkait persoalan tersebut tak mendapatkan informasi yang spesifik lantaran beralasan sedang dinas di luar dan lain sebagainya. (Lampungstreet)