
Pesisir Barat (SL) – Sekitar 7M3 ayu jenis mahoni dan cempaka yang diduga hasil penebangan liar dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) diamankan oleh Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) I bersama dengan mitra KPH Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Kamis (25/10) kemarin.
Kepala UPTD KPH I Pesibar, Zulpikardo, Jumat (26/10), mengatakan bahwa pihaknya sendiri sudah mengamankan barang bukti (BB) berupa kayu jadi berupa papan tebal dan gelondongan yang diperkirakan mencapai sekitar tujuh kubik. “Kayu-kayu tersebut ditemukan oleh KPH dan mitra KPH kemarin di HPT yang menjadi lokasi Hutan Tanam Rakyat (HTR) Koperasi Lambar Subur Rezeki di Pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras,” ungkap Zulpikardo.
Menurut dia, pada dasarnya pihaknya sendiri akan melakukan penangkapan terhadap para pelaku penebangan dimaksud. “Namun diduga informasinya sudah meluas, sehingga ketika lokasi didatangi para pelaku sudah tidak ada dilokasi. Sementara BB berupa kayu jenis mahoni dan cempaka sudah diamankan ke Resort 3 Bangkunat KPH I Pesibar,” paparnya.
Menyikapi penemuan tersebut, menurut Zulpikardo, pihaknya sendiri sudah mengirimkan surat ke peratin setempat, untuk segera melaporkan ke pihaknya jika ada masyarakat yang mengetahui kepemilikan kayu tersebut. “Sembari kami juga akan melakukan penyelidikan bersama tim gabungan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung,” tambahnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi dengan pengelola Koperasi Lambar Subur Rezeki, namun pihaknya belum menerima jawaban dari pihak pengelola koperasi tersebut. Lebih jauh dijelaskannya, Koperasi Lambar Subur Rezeki merupakan sebuah koperasi yang mengelola HTR seluas 8.000 Hektare dan secara dokumen koperasi tersebut memiliki perizinan yang lengkap. “Hanya saja koperasi tersebut belum berjalan secara maksimal. Temuan dua jenis kayu tersebut merupakan bukan hasil tanam koperasi,” pungkasnya.(jpnews)