
Pesisir Barat (Sl)-Kebijakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat yang memberhentikan hak dan pasilitas kepada enam Anggota DPRD priode 2014-2019 yang Nyaleg Pindah Partai di Priode 2019-2914 mendapat reaksi. Para anggota dewan yang pindah partai itu menilai kebijakan ketua dewan kurang tepat.
Hal tersebut diungkapkan, Gusti kadi Artawan, kepada sinarlampung.com, Kamis (27/9). Menurutnya, pimpinan DPRD tidak baca secara teliti aturan PKPU dan Surat Edaran Mendagri.
“Mereka tidak teliti membaca aturan itu, baik PKPU dan surat edaran menteri dan juga undang-undang. Coba dipahami poin satu dan dua, saya dan BAR (Heri Gunawan) tidak pernah melayangkan surat pengunduran diri ke sekretariat dewan gak tau kalau empat anggota lain,” kata dia melalui sambungan telpon.
Dalam proses PAW, kata Dia, ada aturanya, diataranya jika meninggal, mengundurkan diri dan diberhentikan. Untuk diberhentikan itu ada beberapa sebab, sepeti terpidana, dipecat oleh partai dan kemudian pindah partai.
“Sedangkan di berhentikan ada pasal pasal yang mengataur, yaitu proses yang dilakukan oleh partai politik yang bersangkutan. Seperti dengan menyurati pimpinan dewan kemudian KPU, Bupati hingga proses tersebut merujuk pada keluarnya SK Gubernur,” katanya.
Setelah keluar SK Gubernur, Lanjut akan menggantikan dilantik jika mendapatkan keputusan tetap. Jadi status hukumnya harus inkrah, baru kemudian yang dinyatakan PAW itu resmi diberhentikan,” kata Gusti Kadi Artawan
Dia menjelaskan, dalam peraturan KPU menyatakan bagi incumbent yang mencalonkan pindah partai harus mengundurkandiri dan secara otomatis berhenti, tetapi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 160/6324/OTDA tanggal 3 Agustus 2018 yang mengatur tentang anggota dewan yang pindah partai dan mencalonkan kembali sebagai wakil rakyat menyatakan sejak DCT ditetapkan pada 20 September 2018, anggota DPRD yang nyaleg pindah partai maka status, hak dan wewenang sebagai Anggota DPRD dicabut. Itu yang mengundurkan diri, kalau diberhentikan paratai atau dipecat partai untuk ikut pencalonan kembali itu diberhentikan.
“Seperti saya dan Hery Gunawan tidak pernah merasa mengundurkan diri dari anggota dewan, karena sebelum kami pindah partai kami sudah di berhentikan oleh partai. Ada surat masuknya baik ke dewan dan KPU, Jadi kami yang diberhentikan ini, ketika kembali mencalonkan melalui kepartai lain tidak ada kendala, karena tidak perlu mengundurkan diri,” kata Gusti Kadi Artawan kepada sinarlampung.com.
Selain itu, lanjut Gusti, dirinya merasa masih menjadi anggota DPRD kabupaten Pesisir Barat, “Berdasarkan aturan saya masih anggota dewan, tapi kenapa pimpinan dewan tidak memberikan hak saya, kan begitu. Gimana saya menjalankan tugas sebagai anggota dewan SPT saya tidak di tandatangi pimpinan,” Kata dia.
Saat ditanyakan apakah akan ada somasi kepada pimpinan dewan terkait diberhentikan haknya dirinya akan berfikir terlebih dahulu. “Saya berharap ada diskusi dulu lah, karena mereka kaku dan tidak mautau,” katanya.
Sementara, Terkait, adanya anggota dewan yang loncat Partai dan mekanisme belum berjalan, dan sudah DCT masih aktif, Jefri Devisi Teknis KPU Pesibar mewakili Ketua KPU Pesisir Barat Yurlisman enggak berkomentar mengenai hal itu. Menurutnya hal itu bukan domain KPU
“Secara administrasi pencalonan sudah kami jalankan. Semua mekanisme kami ikuti. Bahkan balasan surat dari dewan terkait enam orang yang pindah parpol sudah disampaikan oleh KPU Pesibar berdasaran hasil perolehan sura terbanyak di tahun 2014. Soal sudah DCT dan masih aktif bukan lagi domain KPU. Dan saya no komen soal itu,” kata Jefri. (trisno/jun)