
Pesisir Barat (SL)-Enam anggota DPRD Pesisir Barat diduga “membandel” dan “kangkangi” PKPU 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasalnya, meski sudah pindah partai dengan mencalonkan diri dari partai lain. Mereka tetap “pede” berdinas sebagai anggota legsilatif, dan tetap menerima pasilitas dan gaji sebagai anggota dewan, dengan alasan anggota dewan di SK-kan melalui SK Gubernur. Jadi sebelum itu ada maka masih aktif. Menunggu diberhentikan melalui SK Gubernur pula.
Penyusuran sinarlampung.com di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), dan berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang di umumkan KPU Pesisir Barat pada tanggal 21 September 2018 lalu, terdapat enam anggota DPRD yang loncat partai mereka adalah Supardalena dan Juliansyah keduanya merupakan wakil rakyat yang duduk dari partai Golkar.
Kini Supardalena berpindah ke partai PKB dan Juliansyah ke partai NasDem. Lalu Winda Yuhanis wakil rakyat yang duduk dari partai PDI-P pindak ke partai NasDem, Jumiati dari partai PKPI ke partai Nasdem, Heri Gunawan dari PKPI ke partai Nasdem dan Gusti Kadi Artawan dari partai Gerindra ke Partai Golkar. Hingga kini para legislator itu masih tetap ngantor dan mengikuti sidang paripurna.
Dalam PKPU disebutkan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik pusat maupun daerah yang pindah partai pada musim pemilu 2019, anggota dewan aktif yang mencalonkan kembali sebagai wakil rakyat periode 2019-2024 dengan berbeda Partai dari sebelumnya harus rela melepas status keanggotannya.
Artinya anggota dewan yang pindah partai harus konsisten dan berhenti dari anggota dewan sesaat setelah surat pengunduran diri dari partai-nya saat ini di tandatangani. Namun fakta berbicara lain, para anggota dewan yang pindah partai di Peisisr Barat itu tetap “pede” dengan status keanggotaannya.
Padahal jelas di PKPU 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota pada persyaratan bakal calon Pasal 7 ayat (1) bahwa “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan. Yakni berbagai persyaratan yang harus dipenuhi bagi bakal calon, satu diantaranya pada ayat (1) huruf (s) berbunyi “Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir”.
Anggota dewan pindah partai juga wajib menjunjung tinggi UU 17 tahun 2014 tentang MD3 yang biasa disebut UU susunan dan kedudukan (Susduk) DPR. Pada pasal 405 (1) Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena. Pertama, meninggal dunia, kedua mengundurkan diri dan ketiga diberhentikan.
Bahkan melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
“Dari aturan itu bahwa anggota dewan berhenti dari status keanggotaannya jika pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri dan ketiga juga dapat diberhertikan dengan salah satu alasan jika anggota dewan tersebut berpindah partai.ย Kurang jelas apa lagi? Artinya mau tidak mau, suka tidak suka pada saat setelah diumumkan sebagai Daftar Calon Teta (DCT) sudah barang tentu bagi yang pindah partai sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari keanggotan dewan,” kata warga Pesisir Barat, Selasa (25/9).
“Terlepas surat pengunduran dibuat dalam kondisi iklas atau tidak. Hanya dia dan tuhan yang tahu.ย Namun, pada kenyataan pasca DCS bahkan dari di umumkannya DCT masih terlihat anggota dewan pindah partai di DPRD Pesisir Barat tetap “ngotot” bahwa dirinya masih anggota dewan dibuktikan mereka masih menjalankan kewajiban, tugas dan fungsi yang tak kalah penting berkemungkinan besar (dugaan) masih menerima hak-hak keuangan dan protokoler, padahal sudah mengundurkan diri,” katanya.
Sementara Komisioner KPU Lampung M Tio Liansyah mengatakan proses PAW untuk DPRD Provinsi Lampung, apapun alasannya sesuai aturan adalah mekanismenya partai mengusulkan ke Pimpinan DPRD, untuk proses PAW.
Lalu pimpinan DPRD menyurati KPU sesuai tingkatanya untuk meminta nama PAW. Kemudian Pimpinan DPRD menyurati Gubernur untuk diteruskan ke mendagri untuk si SKkan. “Itu urutan. Jadi KPU dalam hal ini fasip menunggu surat permintaan dari Pimpinan DPRD,” katanya.
Terkait, adanya anggota dewan yang loncat Partai di Daerah, dan mekanisme belum berjalan, dan sudah DPT masih aktif, Tio Enggan bekomentar, karena bukan lagi domain KPU Provinsi Lampung. “Untuk Kabupaten Kota itu SKnya Gubernur yang menyurati Bupati dan Walikota. Soal sudah DPT dan masih aktif bukan lagi domain KPU. Dan saya no komen soal itu,” kata Tio (AG/Jun)