
Pringsewu (SL)-Terkait kasus dugaan kebocoran anggaran yang ramai diberitakan media sejak bulan lalu, beredar kabar jika para pejabat Pemkab Pringsewu sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diatara mereka yang diperiksa KPK adalah beberapa mantan Kabag Umum Pemkab Pringsewu, Inspektur, para asisten hingga Sekda Kabupaten Pringsewu.
Namun tak satupun para pejabat yang diperiksa oleh KPK itu mau memberikan keterangan, bahkan mereka bungkam, dan menghindar wartawan, jika ditanya kaitan pemeriksaan tersebut. Bahkan, M. Khotim, mantan Kabag Umum, yang dikonfirmasi wartawan via ponsel mengaku tidak tahu persoalan itu.
Demikian juga Sekdakab Pringsewu Budiman PM MM. Ketika dikonfirmasi wartawan juga enggan bercerita kaitan pemeriksaan tersebut. Meski tidak secara tegas membantah, namun tidak juga mengaku jika sudah diperiksa KPK, pu-halnya dengan Inspektur Pringsewu Endang Budiyati, yang tak pernah bisa dikonfirmasi. Enadng selalu menghindar jika akan dikonfirmasi.
Salah seorang tenaga honorer yang terlibat dalam persoalan tersebut, membenarkan jika kasus kebocoran anggaran di Pemkab Pringsewu itu ditangani KPK, bahkan para petinggi Pringsewu sudah diperiksa KPK. Mereka ada yang diperiksa di Polda Lampung, bahkan ada juga yang diperiksa diluar Lampung. “Sudah pada diperiksa KPK mereka pak, ada yang diperiksa di Polda Lampung bahkan ada juga yang diperiksa di luar Lampung,” kata, dia yang enggan di sebut namanya.
Kasus dugaan kebocoran anggaran Pemda Pringsewu, sudah ramai diberitakan media. Dugaan kebocoran anggaran terjadi sejak enam tahun lalu. Para pengawal pribadi (walpri) Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, yang berjumlah 23 orang dengan gaji perbulan Rp1,8 juta, namun juga menerima honor di dinas lain, sehingga jika dijumahkan selama enam tahun, dengan nilai kebocoran anggaran mencapai Rp2, 9 Miiar.
Hingga kini, Inspektorat Pringsewu masih tertutup terkait perkembangan pemeriksaan honorer yang bergaji double. Meski hingga kini, inspektorat telah memeriksa sekitar 60-an, orang lebih. Pemeriksaan itu dilakukan, konon atas perintah KPK, yang menindak lanjuti persoalan tersebut. (Wagiman)