
Pringsewu (SL) – Marak keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar terkait Sertifikat Laik Operasi (SLO) di PT (persero) PLN wilayah Ranting Pringsewu. Pihak PLN menarik biaya Rp150 ribu hingga Rp300 ribu pada pelanggan. Selain itu masyarakat juga bingung kepada siapa dan dimana mengurus SLO, karena tidak pernah mendapatkan pencerahan terkait hal itu. Termasuk berapa tarip SLO.
Sementara, manager PLN Ranting Pringsewu, Boy Mangatas Sida, hingga stafnya enggan bicara dengan wartawan, yang mencoba menanyakan masalah tersebut. Pejabat PLN Pringsewu sulit ditemui, dan hanya berhadapan dengan scuriti. Senin (17/9) dan Kamis (20/9/2018), didatangi kantornya, dikatakan tidak ada.
“Kita ingin mencari informasi kepada PT (persero) PLN Ranting Pringsewu. Karena banyak keluaahan masyarakat terkait SLO. Informasi dan keterangan resmi tentang apa itu SLO dan seperti apa itu SLO, manajer PT (persero) PLN Ranting Pringsewu, terkesan menghindar dari awak media yang ingin mewawancarainya,” kata salah seorang wartawan di Pringsewu.
Menurut keterangan security, manajer ataupun Suvervisor PP, sedang tidak ada ditempat, “Pak boy tidak ada, pak Ikin juga sedang keluar,” kata salah satu petugas security kepada awak media.
Tertutupnya akses informasi di PLN Pringsewu, mendapat kritik dari Ketua LSM GMBI Tanggamus Amroni, yang juga menanyakan persyaratan mutlak mengenai kewajiban melampirkan SLO. Karena di duga hal itu justru menjadi ladang pungli jual kertas sebab pada kenyataannya penerbitan SLO dimaksud tidak melalui proses sebagaimana mestinya sesuai juklak juknis yang ada dengan mematok harga pada kisaran Rp150 sd Rp300rb rupiah.
Oleh sebab itu GMBI meminta PT. PLN Persero Wilayah Lampung untuk mengevaluasi kembali persyaratan tersebut. Karena masyarakat dibodohkan dengan hal yang mereka tidak tahu. “Jika memang itu berdasarkan amanat undang undang setidaknya ada sosialisasi lebih intens serta di beritahukan kepada masyarakat. Sehingga jika diperlukan masyarakat dapat mengakses atau membelinya jika memang undang undang tersebut ada dan sudah di sah kan pelaksanaan nya oleh pemerintah sehingga tidak lagi hanya menjadi sebatas ladang pungli bagi oknum,” kata Amroni.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 1 angka 1, kata Amroni, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. “Dengan wartawan saja alergi, berari ada yang mencurigakan” katanya.
Sementara dari laman website PLN Pusat disebutkan, keharusan adanya persyaratan SLO , selain didukung oleh peraturan perundangan, juga diperkuat oleh Keputusan Mahkamah Kontitusi pada September 2015. Keputusan Mahkamah Konsitusi tersebut keluar setelah ada pihak yang mengajukan judicial review menolak SLO sebagai persyaratan penyalaan instalasi listrik. Dan banyak pemohon merasa dipersulit untuk mendapatkan sambungan baru listrik PLN karena adanya persyaratan Sertifikat Laik Operasi – SLO.
PLN, dalam proses menyambung dan menyalakan listrik bagi permohonan baru mensyaratkan adanya SLO. Bila instalasi bangunan belum memiliki SLO, maka PLN tidak akan menyalakannya. SLO adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik.
SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.
Saat ini ada lima LIT yang diberi kewenangan oleh Kementerian ESDM memeriksa kelaikan operasi instalasi listrik tegangan rendah (220 volt atau 380 volt), yaitu: Konsuil, PPILN, Jaserindo, Serkolinas, dan Jasa Kelistrikan Indonesia.
Saat ini, kelima Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah inilah yang merupakan badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
PLN wajib mensyaratkan adanya sertifikat kelaikan operasi ini sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik diberi tegangan listrik. Prosedur mendapatkan SLO adalah setelah instalasi listrik selesai dipasang di bangunan/rumah, pemilik bangunan mengajukan pemeriksaan kelaikan operasi kepada salah satu dari lima lembaga inspeksi teknik.
Dengan rincian
Daya tersambung s.d 450 VA-Rp60.000
Daya tersambung 900 VA -Rp70.000
Daya tersambung 1300 VA -Rp85.000
Daya tersambung 2200 VA -Rp95.000
Daya tersambung 3500 VA s.d 7700 VA -Rp30/VA
Daya tersambung 10.600 VA s.d 23.000 VA -Rp25/VA
Daya tersambung 33.000 VA s.d 66.000 VA -Rp20/VA
Daya tersambung 82.500 VA s.d 197.000 VA -Rp15/VA
Bila instalasi bangunan dikerjakan oleh instalatir resmi berbadan usaha, instalatir tersebut sudah mengerti bahwa instalasi listrik yang dikerjakannya perlu mendapatkan SLO, dan ia akan melanjutkan pengurusan SLO-nya. Banyak instalasi yang dikerjakan oleh yang tidak berhak, misalnya tukang bangunan, dan akhirnya pemilik bangunan akan merasakan kesulitan untuk mendapatkan sambungan listrik dari PLN, harus repot mengurus untuk mendapakan SLO, keluar biaya yang bisa lebih besar. (tim/red)