
Pringsewu, (SL)- Pernyataan Kabag Perlengkapan Pemda Pringsewu, Waskito, yang merangkap PPK, bahwa Pemerintah Kabupaten Pringsewu sampai saat ini masih menggunakan istiah Unit Layanan Pengadaan (ULP), padahal sudah berubah dengan Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) per 1 Juli 2018 mendapat kritikan dari Ketua Lembaga Advokad Rakyat (LAKRA) Lampung, dan menilai Waskito Telmi.
“Jelas itu karena keterlambatan berpikirnya Waskito atau kata lainnya telat mikir atau Telmi, sebab selaku kepala ULP seharusnya mengikuti perkembangan dan perubahan karena sudah adanya perubahan istilah ini menjadi Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), seharusnya per 1 juli 2018 istilah ULP sudah berubah menjadi UKPBJ,” kata Ketua Lakra Lampung, M.Iqbal WT.
Menurut M Iqbal bahwa kalangan masyarakat sangat memperhatikan pemberitaan media yang sudah ramai kaitan kasus Waskito yang merangkap sebagai Kepala ULP dan KPA dibagian Perlengakapan Bahkan merangkap sebagai PPK, artinya sampai saat ini Kabupaten Pringsewu masih menggunakan istilah ULP padahal per 1 juli lalu sudah dirubah menjadi UKPBJ, yang dimana istilah UKPBJ ini bebas dan indefendent, “Seharusnya Waskito sudah merubah istilah tersebut,” ujarnya.
Iqbal menilai hal ini juga fatal kalau masih belum berubah karena jelas akan timbul kecurigaan jika Waskito kocok bekem dalam menjalankan kegiatan barang dan jasa pada Bagian Perlengkapan Pemkab Pringsewu, “Selain tercium aroma KKN juga lambatnya perubahan ini karena Waskito itu telmi. Istilah ULP belum dirubah menjadi UKPBJ menunjukan jika Waskito itu telmi,” katanya. (Wagiman)