Jakarta (SL) – KPK menyetorkan uang dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap ke kas negara. Secara total, jumlah uang yang disetor KPK ke kas negara mencapai Rp 18,8 miliar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jumlah uang yang berhasil dirampas dan diselamatkan KPK itu terdiri dari Rp 11,5 miliar, USD 450 ribu atau setara Rp 6,7 miliar (kurs Rp 14,925/USD) dan SGD 63 ribu atau setara Rp 682 juta (kurs Rp 10,831/SGD). Uang tersebut berasal dari denda maupun uang pengganti beberapa kasus korupsi.
“Unit Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara terhadap sejumlah hukuman uang pengganti, rampasan, dan denda berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus,” ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/9).
Penyetoran yang dipimpin oleh Unit Labuksi KPK itu, kata Febri, dilakukan sebagai langkah untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi.
“Hal ini merupakan bagian dari upaya memaksimalkan asset recovery dalam penanganan kasus korupsi,” ucap Febri. Febri menambahkan, uang yang disetor ke kas negara itu diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Disetorkannya uang pengganti dan rampasan tersebut ke kas negara diharapkan menjadi pesan bahwa uang yang pernah dicuri oleh para pelaku korupsi harus kembali pada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Berikut rincian penyetoran uang yang dilakukan KPK sebagai upaya asset recovery yang berasal dari lima terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
1. Hasil penyetoran uang rampasan negara dari terpidana mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono:
a) Bank Bukopin senilai Rp 2.164.855.420,82;
b) Bank Mandiri senilai Rp 7.813.786.089,75
Total penyelamatan keuangan negara dari uang rampasan terpidana Antonius Tonny Budiono sebesar Rp 9.978.641.510,57.
2. Hasil penyetoran uang rampasan negara dari terpidana mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
3. Hasil penyetoran uang pengganti dari terpidana kasus e-KTP yang juga mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai pembayaran bertahap sebesar Rp 500.000.000.
4. Hasil penyetoran uang pengganti dari terpidana kasus e-KTP yang juga eks Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebesar Rp 460.000.000 dan USD 450.000.
5. Hasil penyetoran uang denda dari terpidana kasus penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah yang juga eks Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono sebesar Rp 50.000.000.
(net)