
Politik
Bawaslu dan KPU Didesak Diskualifikasi Paslon 02, Buntut Kasus Qomaru Zaman
Kota Metro, sinarlampung.co – Putusan Inkrah Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro atas perkara Tindak Pidana Pemilu terhadap Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman Paslon nomor urut 02, dinyatakan bersalah melanggar pasal 71 UU Pemilu. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat, mendesak Bawaslu dan KPU segera mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi Paslon 02, sesuai dengan mandat UU Pemilu […]










