
Pendidikan
Kabulkan Gugatan Dua Guru Hakim Sebut YBL Natar Melanggar UU Ketenagakerjaan Wajib Bayar Pesangon Rp156 Juta
Bandar Lampung (SL)-Perjuangan dua guru SMP swasta milik Yayasan Badrullah Latif (YBL) Natar, Lampung Selatan, yang mencari keadilan atas pemecatan sepihak membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang mengabulkan sebagian gugatan mereka, Senin, 13 Juni 2022 lalu. Dua guru, SMP bernama Eko Susanto (38) dan Devi Sariana, keduanya warga Natar, menggugat, YBL […]










