
Opini
Pejabat Publik dan Struktural “diperkenankan” Menjadi Pengurus KONI?
Setelah sekian lama terjadi pro kontra dalam menerjemahkan tafsir terselubung dari Undang-Undang sebelumnya terkait Sistem Keolahragaan Nasional yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 terutama terkait dengan Ketentuan Pasal tentang Larangan Pejabat Publik dan Pejabat Struktural menjadi Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), kini tafsir itu kian nyata setelah diundangkannya Undang-Undang sistem Keolahragaan yang baru yakni […]










