
Opini
Reformasi Masa Depan Pengelolaan Tanah Negara
βOleh: Fauzimar,A.Ptnh.,SH.,MH.,QRMO βDalam bingkai hukum agraria Indonesia, Tanah Negara bukan sekadar lahan kosong. Ia adalah manifestasi dari Hak Menguasai dari Negara (HMN) sebagaimana diamanatkan Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Tanah Negara adalah aset strategis yang tidak dilekati hak perorangan atau badan hukum, dan dikelola oleh pemerintah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. βMakna fundamentalnya jelas, tanah […]










