
Nusantara
Tersangka Penginjak Alquran di Sumsel Divonis 4 Tahun Penjara
Sumatera Selatan (SL) – Pemuda penginjak Alquran di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, Ario Febriansyah (28) divonis 4 tahun. Ario divonis bersalah menginjak Alquran dan mempostingnya ke media sosial. “Ini baru selesai vonis majelis hakim PN Lubuklinggau. Terdakwa atasnama Ario divonis 4 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” kata JPU […]










