
Nasional
Hakekat Pelayanan Pemerintahan Adalah Melindungi Masyarakat
Jakarta (SL) – Kemendagri melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin kembali menegaskan sesuai UU Pemda adalah tugas, kewenangan dan kewajiban kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik. Kemendagri memilki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaam otonomi daerah. […]










