
Lampung Selatan
Deposito Kas APBD Lampung Selatan Terindikasi Melalaikan Aturan, KPKAD Desak Aparat Penegak Hukum Turun
Bandar Lampung (SL)-Deposito anggaran Rp250 Milyar milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, ke Bank Lampung pada dasarnya secara hukum diperkenankan, dengan catatan harus memenuhi standar teknis pelaksanaan sebagaimana amanah Undang-Undang. Kasus Lampung Selatan terindikasi melupakan Pasal 131 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Baca : 40% Proyek Insfrastruktur Lampung […]










