
Kriminal
Padam Listrik Hingga 30 Jam Lebih PLN Harus Beri Konpensasi 300%
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pojecy Manager Regional 03 Palembang, Tini Gustini SH MH AWM C.Cfra.C.Med mengatakan Perusahaan Listrik Negara mestinya memberikan konspensasi atas pemadaman lebih dari 33 jam non stop itu. Artinya dalam UU diatur PLN harus memberikan konpensasi 300 persen karena pemadaman mendadak lebih dari 30 Jam lamanya. Baca: APMIKIMMDO: PLN Rugikan UMKM di Lampung “Kemarin aliran […]










