
Headline
MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah Pilkada 2020 Menjabat Sampai 2025
Jakarta, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan 10 Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 lainnya dapat menjabat hingga pelantikan kepala daerah yang baru pada 2025. Otomatis, keputusan Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 hasil Pilkada 2020 berakhir 2024 batal oleh MK. Alasan MK bentuk keseimbangan antara hak konstitusional dengan kepastian hukum terselenggaranya Pilkada 2024. Di Lampung, ada […]










